Hendly Mangkali (kiri) menyampaikan terima kasih kepada Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes usai putusan sidang Praperadilan dengan termohon Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (28/5/2025). (Foto: pusaran.id)
PALU – Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis asal Morowali Utara, Hendly Mangkali.
Putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu (28/5/2025), ini menyangkut legalitas penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali berdasarkan Surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025 adalah tidak sah secara hukum.
Menurut hakim Imanuel, tindakan Polda Sulteng dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP, karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa disertai surat panggilan yang sah.
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” jelas hakim Imanuel dalam sidang putusan.
Abd Aan Achbar, kuasa hukum Hendly Mangkali, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menyebut bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif.
“Hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, yaitu membatalkan penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” ujar Aan.
Ia menegaskan bahwa substansi utama dari putusan ini adalah batalnya status tersangka karena tidak adanya surat panggilan resmi dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
“Dengan demikian, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali dinyatakan batal demi hukum,” tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, Hendly Mangkali mengaku bersyukur. Ia menyebut hari itu sebagai momen bersejarah dalam hidupnya.
“Terima kasih, hari ini adalah momen bersejarah bagi saya. Putusan hakim ini sangat membahagiakan,” kata Hendly kepada awak media.
Hendly juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya sang istri tercinta, Iser Morta, serta seluruh sahabat dan rekan kerja yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Saya menerima proses hukum dengan lapang dada dan tanpa rasa dendam,” sebut Hendly. (*)
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…
PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…
PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…
PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…
This website uses cookies.