Berita

Eks Bupati Morut Bantah Korupsi dan Sebut JPU Perlakukan Tidak Manusiawi

PALU – Eks Bupati Morowali Utara (Morut), Mohammad Asrar Abdul Samad, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi yang tidak pernah ia lakukan.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palu, Kamis (21/8/2025).

Asrar menolak dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor yang menuduhnya menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Menurutnya, dana yang ia gunakan saat menjabat bupati berasal dari uang pribadinya untuk kepentingan masyarakat Morut pada masa pandemi COVID-19.

“Saya hanya menuntut hak saya setelah melaksanakan tugas sebagai bupati. Semua dana pribadi saya keluarkan demi melindungi lebih dari 128 ribu warga Morut,” tegas Asrar di hadapan majelis hakim.

Klaim Perlakuan Tidak Manusiawi oleh Jaksa

Dalam sidang, Asrar mengungkapkan bahwa oknum JPU memperlakukannya secara tidak manusiawi.

Ia menceritakan bagaimana jaksa berusaha memborgolnya meskipun ia sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Undata Palu.

Pada saat pernikahan anaknya, jaksa juga memaksanya segera kembali ke rumah tahanan meski ia sudah meminta toleransi.

“Jaksa memperlakukan saya seperti penjahat kelas kakap, padahal asas praduga tak bersalah harus dihormati. Saya belum divonis bersalah secara hukum,” ujarnya bergetar menahan sedih.

Bantahan Penerimaan Uang Rp450 Juta

Terkait tuduhan menerima uang Rp450 juta, Asrar menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan dia menerima dana tersebut.

Eks Bupati Morut pengganti mendiang Aptripel Tumimomor ini menilai dakwaan jaksa tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan.

“Kalau benar saya menerima uang itu, untuk apa saya menyita kendaraan operasional? Bahkan tanda tangan dalam bukti jaksa berbeda dengan tanda tangan saya,” tambahnya.

Baca juga: Perang Wulanderi 1907, Perjuangan Raja Mori Mokole Marunduh Datu Ri Tana Melawan Belanda

Sebelumnya, JPU menuntut Moh. Asrar Abdul Samad dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp450 juta, subsider 1,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas tahun 2020 di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Morut.

Selain Asrar, dua terdakwa lain juga terseret dalam kasus ini, yaitu Rijal Thaib Sehi (mantan Kabag Umum dan Perlengkapan) dan Asri Taufik (mantan Bendahara).

Keduanya juga membacakan pledoi dalam agenda sidang yang berlangsung sekira pukul 16.30 WITA ini.

Asrar Minta Pembebasan di Putusan Sidang

Melalui pledoinya, Asrar memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta menegakkan asas keadilan.

“Saya memohon agar majelis hakim yang mulia menyatakan saya tidak terbukti bersalah, membebaskan saya dari segala dakwaan, serta merehabilitasi nama baik saya,” sebut Asrar.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda putusan pada 27 Agustus 2025. (ham)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Kader Golkar Mamosalato Dorong Warda Maju Bupati

PUSARAN - Kader dan pimpinan desa Partai Golkar se-Kecamatan Mamosalato mendorong Ketua DPD II Partai…

1 bulan ago

Konsolidasi Golkar Morowali Utara Hampir Rampung

PUSARAN - Konsolidasi Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hampir rampung.…

1 bulan ago

Rustam Wiyono Terpilih Pimpin Golkar Mamosalato

PUSARAN - Rustam Wiyono terpilih memimpin Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Mamosalato dalam Musyawarah Kecamatan…

1 bulan ago

Liga Pelajar ASKAB PSSI Morut Berakhir, Talenta Muda Siap Bersaing ke Porprov X

PUSARAN - Liga Pelajar ASKAB PSSI Morowali Utara 2026 resmi berakhir setelah seluruh rangkaian pertandingan…

1 bulan ago

PT GNI Kolaborasi Perbaiki 948 Meter Jalan Nasional

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama PT Stardust Estate Investment (SEI) dan perusahaan…

1 bulan ago

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

2 bulan ago

This website uses cookies.