PALU – Eks Bupati Morowali Utara (Morut), Mohammad Asrar Abdul Samad, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi yang tidak pernah ia lakukan.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palu, Kamis (21/8/2025).
Asrar menolak dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor yang menuduhnya menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Menurutnya, dana yang ia gunakan saat menjabat bupati berasal dari uang pribadinya untuk kepentingan masyarakat Morut pada masa pandemi COVID-19.
“Saya hanya menuntut hak saya setelah melaksanakan tugas sebagai bupati. Semua dana pribadi saya keluarkan demi melindungi lebih dari 128 ribu warga Morut,” tegas Asrar di hadapan majelis hakim.
Klaim Perlakuan Tidak Manusiawi oleh Jaksa
Dalam sidang, Asrar mengungkapkan bahwa oknum JPU memperlakukannya secara tidak manusiawi.
Ia menceritakan bagaimana jaksa berusaha memborgolnya meskipun ia sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Undata Palu.
Pada saat pernikahan anaknya, jaksa juga memaksanya segera kembali ke rumah tahanan meski ia sudah meminta toleransi.
“Jaksa memperlakukan saya seperti penjahat kelas kakap, padahal asas praduga tak bersalah harus dihormati. Saya belum divonis bersalah secara hukum,” ujarnya bergetar menahan sedih.
Bantahan Penerimaan Uang Rp450 Juta
Terkait tuduhan menerima uang Rp450 juta, Asrar menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan dia menerima dana tersebut.
Eks Bupati Morut pengganti mendiang Aptripel Tumimomor ini menilai dakwaan jaksa tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan.
“Kalau benar saya menerima uang itu, untuk apa saya menyita kendaraan operasional? Bahkan tanda tangan dalam bukti jaksa berbeda dengan tanda tangan saya,” tambahnya.
Baca juga: Perang Wulanderi 1907, Perjuangan Raja Mori Mokole Marunduh Datu Ri Tana Melawan Belanda
Sebelumnya, JPU menuntut Moh. Asrar Abdul Samad dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp450 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas tahun 2020 di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Morut.
Selain Asrar, dua terdakwa lain juga terseret dalam kasus ini, yaitu Rijal Thaib Sehi (mantan Kabag Umum dan Perlengkapan) dan Asri Taufik (mantan Bendahara).
Keduanya juga membacakan pledoi dalam agenda sidang yang berlangsung sekira pukul 16.30 WITA ini.
Asrar Minta Pembebasan di Putusan Sidang
Melalui pledoinya, Asrar memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta menegakkan asas keadilan.
“Saya memohon agar majelis hakim yang mulia menyatakan saya tidak terbukti bersalah, membebaskan saya dari segala dakwaan, serta merehabilitasi nama baik saya,” sebut Asrar.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda putusan pada 27 Agustus 2025. (ham)












