Hukum

Asrar Abdul Samad Banding Divonis Korupsi

PALU – Eks Bupati Morowali Utara (Morut), Muhammad Asrar Abdul Samad menyatakan banding atas vonis 2,4 tahun penjara kasus korupsi Rp539 juta.

“Putusan tadi tidak sesuai fakta hukum, olehnya saya menyatakan upaya hukum banding,” tegas Asrar Abdul Samad.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Asrar membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp450 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Asrar terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas Dwi.

Namun, salah satu hakim anggota, Sri Agung Mikael, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai bendahara pengeluaran, Asri Taufiq, mengelola uang persediaan (UP) APBD 2021 sebesar Rp900 juta secara tidak sah.

Sri menilai tidak ada bukti sah yang mendukung klaim penyerahan uang kepada terdakwa maupun staf Bupati.

Baca jugaEks Bupati Morut Bantah Korupsi dan Sebut JPU Perlakukan Tidak Manusiawi

Penasihat hukum Asrar Abdul Samad, A. Ghita Nindya dan Abdul Muin memastikan kliennya menempuh banding.

“Kami menyatakan banding dalam waktu secepatnya,” tegas Ghita.

Kasus ini bermula dari pencairan dana UP senilai Rp900 juta pada 2021. Anggaran ini melekat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut.

Dana itu untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539,2 juta. Kemudian perjalanan dinas 2021 sebesar Rp139,7 juta serta medical check-up Rp30 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara Rp539,2 juta. Sebagian besar dana itu untuk kegiatan tahun sebelumnya yang terbayarkan setelah tahun anggaran berakhir.

JPU menuntut Asrar 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp450 juta subsider 1,5 tahun penjara. (ham)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

4 minggu ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

1 bulan ago

This website uses cookies.