Hukum

Asrar Abdul Samad Banding Divonis Korupsi

×

Asrar Abdul Samad Banding Divonis Korupsi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Asrar Abdul Samad
Muhammad Asrar Abdul Samad didampingi penasehat hukum usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas I Palu, Kamis (28/8/202). (Foto: IST)

PALU – Eks Bupati Morowali Utara (Morut), Muhammad Asrar Abdul Samad menyatakan banding atas vonis 2,4 tahun penjara kasus korupsi Rp539 juta.

“Putusan tadi tidak sesuai fakta hukum, olehnya saya menyatakan upaya hukum banding,” tegas Asrar Abdul Samad.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Asrar membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp450 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Asrar terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas Dwi.

Namun, salah satu hakim anggota, Sri Agung Mikael, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai bendahara pengeluaran, Asri Taufiq, mengelola uang persediaan (UP) APBD 2021 sebesar Rp900 juta secara tidak sah.

Sri menilai tidak ada bukti sah yang mendukung klaim penyerahan uang kepada terdakwa maupun staf Bupati.

Baca jugaEks Bupati Morut Bantah Korupsi dan Sebut JPU Perlakukan Tidak Manusiawi

Penasihat hukum Asrar Abdul Samad, A. Ghita Nindya dan Abdul Muin memastikan kliennya menempuh banding.

“Kami menyatakan banding dalam waktu secepatnya,” tegas Ghita.

Kasus ini bermula dari pencairan dana UP senilai Rp900 juta pada 2021. Anggaran ini melekat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut.

Dana itu untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539,2 juta. Kemudian perjalanan dinas 2021 sebesar Rp139,7 juta serta medical check-up Rp30 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara Rp539,2 juta. Sebagian besar dana itu untuk kegiatan tahun sebelumnya yang terbayarkan setelah tahun anggaran berakhir.

JPU menuntut Asrar 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp450 juta subsider 1,5 tahun penjara. (ham)