Politik

24 Anggota DPRD Morut Dilantik, Warda Ketua Sementara

65
×

24 Anggota DPRD Morut Dilantik, Warda Ketua Sementara

Sebarkan artikel ini
24 Anggota DPRD Morut
Prosesi pengambilan sumpah 24 Anggota DPRD Morowali Utara periode 2024-2029 di ruang Paripurna DPRD Morut, Rabu (28/8/2024). (Foto: Ist)

MORUT – 24 Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) periode 2019-2024 resmi dilantik, Rabu (28/8). Ketua DPD II Golkar Morut Warda Dg Mamala menjadi Ketua Sementara DPRD Morut.

Sedianya pelantikan Anggota DPRD Morut ini diikuti 25 Anleg terpilih. Namun salah satunya, Jeffisa Putra Amrullah memutuskan mundur untuk kemudian maju pada Pilkada Morut 2024.

Pelantikan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Morut periode 2019-2024 Muhammad Safri. Dalam kesempatan itu, Safri menguraikan hasil kerja Anleg pada periode sebelumnya.

Setelah itu, Sekretaris Dewan DPRD Morut Heltan Ransa membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.1/342.2/RO.PEMOTDA-G.ST/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Morut.

Pembacaan SK tersebut sekaligus menandakan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 sesuai SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.1/341.1/RO.PEMOTDA-G.ST/2024 dan dimulainya masa jabatan bagi Anggota DPRD periode 2024-2029.

Para Anleg terpilih selanjutnya diambil sumpah janji jabatan sesuai agama masing-masing. Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Sebelum memangku jabatan, Ketua PN Poso mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang diucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” pesan Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Setelah disumpah, empat perwakilan anggota DPRD terpilih yakni Ince Mochamad Arief Ibrahim, Yaristan Palesa, Esrom Soromi, dan I Wayan Landra menandatangani berita acara pelantikan.

Penetapan Warda Dg Mamala sebagai Ketua Sementara dan Ince Mochamad Arief Ibrahim dari Partai Hanura sebagai Wakil Sementara DPRD Morut berdasarkan aturan perolehan suara terbanyak pada Pileg yang diraup Golkar dan Hanura. Hal itu juga diatur dalam Tatip DPRD Morut.

Pada periode 2019-2024, Warda Dg Mamala adalah Ketua DPRD Morut. Sementara Ince Mochamad Arief Ibrahim adalah politisi baru yang langsung terpilih pada Pileg 2024 dengan predikat Anleg termuda di daerah tersebut.

Selanjutnya pimpinan sidang menyerahkan Palu Sidang kepada Ketua DPRD Morut Sementara.

Warda Dg Mamala dalam sambutannya mengajak seluruh anggota DPRD terpilih untuk menghilangkan sekat-sekat yang terjadi saat pelaksanaan Pileg 14 Pebruari lalu.

“Semua sekat yang terjadi selama perhelatan Pileg sebelumnya mari kita hilangkan. Kita fokus untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Berbeda dengan pelantikan DPRD sebelumnya, kepala daerah kali ini membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Ada dua poin penting dalam arahan Mendagri yang dibacakan Bupati Delis Julkarson Hehi, Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra dengan kepala daerah,” jelasnya.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu perlu diingatkan pula, bahwa menjalankan tugas dan fungsi saudara diawasi penegak hukum dan instansi vertical seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegasnya.

Tito Karnavian juga mengingatkan kembali tiga fungsi yang melekat dalam tugas DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan peraturan daerah yakni membuat peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman peraturan perundang-undangan.

“Di samping itu perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan hak publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menciptakan iklim investasi yang sebaik-baiknya kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya.

Kemudian fungsi penganggaran, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, saudara diharapkan dapat mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Di mana penggunan ketiga hak tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai satu kesatuan kausalitas.

“Hak tersebut perlu dipahami bersama anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan check and balances bagi penyelanggaraan pemerintahan di daerah,” pungkasnya.

Komposisi Kursi DPRD dan Anleg Terpilih

Berdasarkan berita acara KPUD Morut tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Morut 2024-2029 sebagai berikut:

Partai Golkar memperoleh 7 kursi dari raupan suara Warda Dg Mamala, Ahmad Dg Mamala, Mukhlis Dg Mamala, Fanny Mistika Tampake, Edwin Purnawan Tampake, Helen, dan Yaristan Palesa.

Selanjutnya Partai Hanura 5 kursi diperoleh Ince Mochamad Arief Ibrahim, Heni Humbu, Megawati Ambo Asa, Kisran, dan I Wayan Landra.

Partai Nasdem 3 kursi diperoleh dari Gina Silvia Togalami, Wahyu Hidayat Sudirman, dan H Ambo Mai.

Partai Demokrat 3 kursi diperoleh Holiliana Tumimomor, Usman Ukas, dan Moh Jafar.

PDI Perjuangan 2 kursi diisi Esrom Soromi dan I Made Karsana.

PKB 2 kursi Jeffisa Putra Amrullah dan Ikhtiarsyah.

Partai Gerindra 2 kursi Ahliddin Haddade dan Arman Purnama Marunduh.

PKS 1 kursi diisi Mastam Mustaring.

Prosesi pelantikan 24 Anggota DPRD Morut ini disaksikan Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Wabup Morut H Djira Kendjo, Ketua KPUD Morut Yusri Ibrahim, Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Alzaki, Ketua KPU Morut Rudi Hartono, Ketua Bawaslu Morut Jhon lobertus Lakawa serta para undangan lainnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *