MORUT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menghentikan sementara aktivitas 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.
Ketidakpatuhan perusahaan itu dalam menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang memicu pemerintah mengambil kebijakan ini.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Sanksi Penghentian Sementara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang sebelumnya telah dilayangkan Kementerian ESDM sejak Desember 2024.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merujuk pada PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kemudian Permen ESDM 25/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Selanjutnya, perusahaan yang melanggar aturan tersebut bisa mendapat sanksi. Mulai dari peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
15 Perusahaan di Sulteng yang Disanksi
Dari total 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang dikenai sanksi penghentian sementara, sebanyak 15 perusahaan beroperasi di Sulawesi Tengah.
Dari jumlah tersebut, 5 perusahaan beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sementara 10 lainnya menyebar di Kabupaten Morowali, Banggai, Donggala, Parigi Moutong, dan Tojo Una-Una. Berikut daftarnya:
CV Warsita Karya (Morowali Utara)
PT Berlian Hitam Sejahtera (Morowali Utara)
PT Anugerah Arga Pratama (Morowali Utara)
PT Luwuk Gas Sejati (Morowali Utara)
CV Tiga Dara (Morowali Utara dan Banggai)
PT Anugerah Tompira Nikel (Banggai)
PT Citra Molamahu (Banggai)
PT Pantas Indomining (Banggai)
PT Citra Anggun Baratama (Morowali)
PT Dotata Utama (Morowali)
PT Macro Puri Indah Perkasa (Morowali)
PT Mulai Dari Indonesia (Morowali)
PT Vio Resources (Donggala)
PT Trio Kencana (Parigi Moutong)
PT Multi Dinar Karya (Tojo Una-Una)
57 Perusahaan Kena Teguran
Sebelumnya, Dirjen Minerba mengirimkan surat peringatan kedua kepada 57 perusahaan di Sulawesi Tengah, termasuk 15 perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut. Berikut 42 perusahaan yang lolos sanksi.
CV Bineka Karya
CV Gita Flora
CV Putri Perdana
CV Rezky Utama
CV Selaras Maju
CV Surya Amindo Perkasa
CV Tanjung Batanga Sakti.
PT Aal Rizki Tadang Palie
PT Banggai Kencana Permai
PT Banggai Mandiri Pratama
PT Bumi Indah Sultra
PT Bumi Kalaena Persada
PT Bumi Persada Surya Pratama
PT C-Gong Perkasa
PT Cocoman
Baca juga: Warga Mondowe Tuntut Kenaikan Dana CSR CV Warsita Karya
PT Erabaru Timur Lestari
PT Fadlan Mulia Jaya
PT Graha Mining Utama
PT Halmahera International Resources
PT Herbindo Life Sanobar
PT Hoffmen International
PT Indico Sukses Jaya.
PT Kencana Nusantara Sakti
PT Kimberwan Interbuana
PT Kurnia Degess RaPTama
PT Maghantara Multimedia Nusaphala
PT Makassar Sukses Sejahtera
PT Mandiri Jaya Nickel
PT Merpati Pratama Sukses
PT Mineral Bumi Nusantara.
Baca juga: Pemdes Bunta Normalisasi Saluran Peyebab Genangan Air
PT Mitra Jaya Perkasa Abadi
PT Multi Mentari Internusa
PT Palu Baruga Yaku
PT Putra Sulawesi Minning
PT Sinar Karyagamma Primatαμα
PT Sinosteel Indonesia Mining
PT Sumber Permata Selaras
PT Teratai Bindo Utama
PT Tiga Baji
PT Topogaro Bungbar Sorajai
PT Vita Indah Sejati
PT Wosindo Perkasa. (ham)