Berita

LS-ADI Desak Kejati Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Morut

1683
×

LS-ADI Desak Kejati Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Morut

Sebarkan artikel ini
LS-ADI Sulteng
Ketua LS-ADI Sulteng Riwin Najmudin menyuarakan kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 Morowali Utara. (Foto: pusaran.id)

PALU – Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera mengusut dugaan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Desakan itu disampaikan massa aksi LS-ADI di depan pintu gerbang kantor Kejati Sulteng, Palu, Senin (4/9/2023). Massa ini dipimpin koordinator aksi Asriadi bersama Ketua LS-ADI Sulteng Riwin Najmudin.

Kasus dugaan korupsi yang diungkap LS-ADI di wilayah Morut antara lain dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 yang disinyalir melibatkan mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa.

Dikronologiskan, bulan April 2020 Pemda Morut menyalurkan bansos dalam bentuk sembako terkait pandemik Covid-19. Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial Morut, dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.

Khusus Kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara, per kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 1 miliar per kecamatan.

Namun fakta di lapangan adalah kios Megaria milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut, sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

Kios Megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19.

Pemilik asli toko Megaria adalah Megawati yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu, namun saat dijadikan kios untuk mengelolah bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa.

Yang lebih aneh saat itu adalah stok barang tersedia di Morut dan lebih murah harganya. Namun kios Megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut.

Dalam proses pengadaan sembako bansos Covid-19, semua barang diadakan dengan harganya dinaikan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu. Karena dicurigai melakukan mark up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut.

Dalam pansus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos Covid-19 khusus empat kecamatan yakni Lembo, Lembo Raya, Mori Atas, dan Mori Utara seluruhnya dikelola oleh kios Megaria milik MAA yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 milyar.

Selain kasus dugaan korupsi bansos di atas LS-ADI juga menyampaikan laporan dugaan korupsi rehab rumah jabatan bupati Morut anggaran tahun 2020 dengan besaran anggaran Rp1,8 miliar dimana kegiatan dilaksanakan tanpa proses tender dan pekerjaan tersebut tidak ada dalam buku anggaran tahun 2020 alias tanpa persetujuan DPRD Morut.

“Tentu menjadi pertanyaan kenapa proyek yang tak sesuai prosedur namun dibayarkan 100 persen,” kata Asriadi.

Lanjut kemudian terkait proyek pembangunan jalan menuju Desa Lijo-Menyoe Kecamatan Mamosalato anggaran tahun 2022, dimana besaran anggaran sekira Rp14 miliar dari APBD Morut dengan pelaksana kegiatan CV Putra Utama tak menyelesaikan dan telah menarik anggaran sebesar 30persen.

Untuk diketahui, hingga saat ini akibat tak terselesaikannya proyek pembangunan jalan tersebut masyarakat masih sulit melalui jalan tersebut. Sedangkan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa objek pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang pernah dianggarkan tahun 2018 silam dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp9 miliar.

Untuk mewujudkan Sulteng yang bersih dari korupsi LS ADI meminta penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus yang merugikan keuangan negara dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Kami menuntut segera selesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah yang hingga saat ini masih menggantung di meja penegak hukum serta usut tuntas dugaan korupsi Bansos Covid-19 Morowali Utara,” tegasnya.

Lima orang perwakilan massa aksi kemudian diterima Kasipenkum Kejati Sulteng Haris terkait laporan kasus korupsi di wilayah Morut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *