Hukum

Satlantas Polres Morut Sosialisasikan Larangan Anak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

175
×

Satlantas Polres Morut Sosialisasikan Larangan Anak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

MOROWALI UTARA- Satlantas Polres Morowali Utara ajarkan anak menyebarang jalan dan larang gunakan sepeda listrik dijalan raya

Kita tidak bisa selamanya mendampingi anak kita melakukan aktifitasnya di luar rumah. Apalagi, ketika aktivitas anak sudah mulai banyak, seperti sekolah dan les hingga sore hari, atau bermain di rumah temannya.

Sehingga kita tetap perlu mengajari anak tentang keselamatan dan kewaspadaan selama berada di jalanan. Dan salah satu yang penting untuk diajarkan adalah menyeberang jalan.

Menanggapi hal tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara Ps.Kanitkamsel lantas Satlantas Polres Morowali Utara Aipda Yosef Kadir bersama anggotanya memberikan pengetahuan tentang cara aman berjalan kaki dan menyeberang jalan serta fungsi zebra cross kepada murid siswa siswi SDN 1 Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Selasa.(7/2/2023).

Ditempat terpisah, Kasatlantas Iptu Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan guna meminimalisir kejadian laka lantas dengan korban anak dibawah umur akibat menyeberang jalan raya.” Ucapnya.

Selain itu, kami dari satuan lalu lintas juga mensosialisasikan larangan anak menggendarai sepeda listrik dijalan raya sesuai Peraturan Menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 45 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.”ungkapnya.

Orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara juga menghimbau kepada orang tua serta guru agar mengawasi anak/muridnya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Kami harap orang tua serta para guru dapat mengawasi anak dan muridnya untuk tidak mengenderai sepeda listrik di jalan umum. Selain masih dibawah umur mengendarai kendaraan dijalan umum, tentunya sangat beresiko terjadinya kecelakaan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor tidak terkecuali dengan sepeda listrik karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila dikendarai di jalan raya.”terangnya.

Mengajarkan anak tertib berlalu lintas diusia dini serta mengajarkan anak menyeberang jalan dan melarang anak mengendarai sepeda listrik dijalan raya akan terus kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah sebagai wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan anak dan menghindarkan anak menjadi korban laka lantas”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *