Hukum

Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kilogram Sabu

70
×

Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho membuang barang bukti sabu ke dalam wadah untuk dimusnahkan pada Kamis (25/7/2024). (Foto: HAM)

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah memusnahkan 41,5 kilogram narkoba jenis Sabu ke dalam larutan air mendidih bercampur detergen di halaman Mapolda Sulteng, Kamis (25/7/2024) siang.

Sebelum pemusnahan berlangsung, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan 41,5 kilogram sabu ini merupakan komitmen kepolisian untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sulteng.

“Polda Suteng memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk senantiasa melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng,” ujar Agus Nugroho.

Agus Nugroho menyebutkan Polda Sulteng pun telah membentuk Sub Satgas P3GN Polda dan Polres jajaran. Hasilnya, sejak Januari hingga Juli 2024, Satgas P3GN Polda Sulteng beserta jajaran telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika sebanyak 374 kasus.

“Ini lebih tinggi pengungkapannya jika dibandingkan dengan pengungkapan di tahun 2023 dalam kurun Waktu yang sama. Yang mana di tahun 2023 dalam periode yang sama hanya bisa mengungkap 353 kasus,” urainya.

Dari 374 kasus tersebut, Polda Sulteng berhasil memproses 511 tersangka. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tersangka yang diproses Satgas P3GN pada tahun 2023 yakni sebanyak 447 tersangka. Adapun dari hasil pengungkapan perkara ini, barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 57.570,38 gram atau seberat 57 kilogram.

“Angka ini pun mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan barang bukti sabu yang bisa kita sita pada periode yang sama di tahun 2023 yaitu sebanyak 18,7 kilogram,” jelas Agus Nugroho.

Kemudian pada periode Januari hingga Juli 2024, Polda Sulteng berhasl menyita barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram. Meski tak bombastis, angka penyitaan ganja tersebut ternyata mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan penyiaan pada periode yang sama di 2023 yang hanya mencapai 764 gram.

Terlepas dari capaian di atas, Agus Nugroho juga mengakui pihaknya harus melakukan evaluasi dan agenda terhadap pengungkapan kasus obat-obatan serta bahan berbahaya lainnya. Pasalnya, penindakan kasus ini mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya.

Menurut dia, pada periode Januari hingga Juli 2024, Polda Sulteng baru bisa melakukan pengungkapan dengan jumlah barang bukti sebanyak 7.718 butir. Sementara di tahun lalu pada periode yang sama jumlahnya jauh lebih banyak yaitu 24.111 butir.

“Dengan jumlah penyitaan barang bukti dari kasus obat-obatan terlarang tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergitas kami dengan instansi terklait, khususnya Badan POM,” imbuhnya.

Terkait pemusnahan 41,5 kilogram sabu, Kapolda menyebutkan itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng selaku Sub Satgas P3GN Sulteng dari 4 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang.

Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng ini, kata Agus Nugroho, patut disyukuri. Sebab dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika Satgas P3GN ini telah berhasil menyelematkan 207.821 orang masyarakat Sulteng.

“Ini merupakan wujud komitmen dan dedikasi kami dalam mengurangi dan memerangi kasus peredaran narkoba di wilayah Sulteng,” tandasnya.

Kapolda lantas menyerukan semua elemen masyarakat agar menjadikan momentum pemusnahan barang bukti sabu ini sebagai penguatan tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda bangsa.

“Kita harus senantiasda bersatupadu, bergandengan tangan dan bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari narkoba. Kita Juga harus menyamakan komitmen bahwa narkoba adalah musuh kita Bersama. Mari kita jaga generasi muda bangsa ini agar terbebas dari bahaya narkoba,” sebut Agus Nugroho. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *