Hukum

Polda Kembali Periksa Hendly Mangkali Sebagai Saksi Kasus ITE

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa jurnalis Hendly Mangkali sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan selama 7 jam ini adalah babak lanjutan dari laporan Istri Bupati Morowali Utara (Morut) terkait pemberitaan di portal Beritamorut.id dan Inisulteng.id.

Hendly Mangkali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng pada Kamis (26/6/2025). Ia datang bersama istri tanpa penasihat hukum.

“Saya memilih tidak didampingi pengacara di panggilan pertama ini,” ujarnya.

Baca jugaHakim Batalkan Penetapan Tersangka Hendly Mangkali

Pada pemeriksaan sebelumnya, polisi melidik aktivitas Hendly di akun Facebook Kaka Gondrong hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Palu membatalkan status tersebut melalui putusan praperadilan. Akun Facebook pun kini berganti nama Hendly Mangkali.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih menyasar artikel berita di Inisulteng.id dan Beritamorut.id yang isinya Hendly capture ke postingan facebook.

Dari 47 pertanyaan, penyidik dominan menggali legitimasi Hendly Mangkalii sebagai jurnalis dan statusnya sebagai pemimpin redaksi.

“Penyidik banyak menanyakan soal sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda. Begitu juga status saya sebagai pemimpin redaksi. Penyidik menggunakan surat dari Dewan Pers sebagai acuan,” jelas Hendly.

Baca jugaEks Ketua DPRD Morut Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Pun mengaku lelah, Hendly berjanji untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar,” ujarnya usai pemeriksaan.

Hendly juga meminta maaf atas perpecahan di kalangan jurnalis akibat kasus ini sekaligus menyatakan jeda profesi seetelah kasus ini selesai.

“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat rekan-rekan jurnalis terpecah. Saya juga mohon pamit jeda dari profesi jurnalis setelah kasus ini selesai,” tandasanya.

Sebagi informasi, Hendly Mangkali menjadi terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/2024/SPKT/POLDÁ SULAWESI TENGAH pada Desember 2024, menyusul status tersangka pada 26 April 2025.

Hendly kemudian menggugat Polda Sulteng dan berhasil memenangkan putusan pencabutan atau pembatalan atas status tersangkanya pada 28 Mei 2025. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

4 minggu ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

1 bulan ago

This website uses cookies.