Hendly Mangkali (kiri) menyampaikan terima kasih kepada Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes usai putusan sidang Praperadilan dengan termohon Polda Sulteng di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (28/5/2025). (Foto: pusaran.id)
PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa jurnalis Hendly Mangkali sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan selama 7 jam ini adalah babak lanjutan dari laporan Istri Bupati Morowali Utara (Morut) terkait pemberitaan di portal Beritamorut.id dan Inisulteng.id.
Hendly Mangkali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng pada Kamis (26/6/2025). Ia datang bersama istri tanpa penasihat hukum.
“Saya memilih tidak didampingi pengacara di panggilan pertama ini,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Hendly Mangkali
Pada pemeriksaan sebelumnya, polisi melidik aktivitas Hendly di akun Facebook Kaka Gondrong hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Palu membatalkan status tersebut melalui putusan praperadilan. Akun Facebook pun kini berganti nama Hendly Mangkali.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih menyasar artikel berita di Inisulteng.id dan Beritamorut.id yang isinya Hendly capture ke postingan facebook.
Dari 47 pertanyaan, penyidik dominan menggali legitimasi Hendly Mangkalii sebagai jurnalis dan statusnya sebagai pemimpin redaksi.
“Penyidik banyak menanyakan soal sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda. Begitu juga status saya sebagai pemimpin redaksi. Penyidik menggunakan surat dari Dewan Pers sebagai acuan,” jelas Hendly.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Morut Dilaporkan ke Kejati Sulteng
Pun mengaku lelah, Hendly berjanji untuk kooperatif menjalani proses hukum.
“Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar,” ujarnya usai pemeriksaan.
Hendly juga meminta maaf atas perpecahan di kalangan jurnalis akibat kasus ini sekaligus menyatakan jeda profesi seetelah kasus ini selesai.
“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat rekan-rekan jurnalis terpecah. Saya juga mohon pamit jeda dari profesi jurnalis setelah kasus ini selesai,” tandasanya.
Sebagi informasi, Hendly Mangkali menjadi terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/2024/SPKT/POLDÁ SULAWESI TENGAH pada Desember 2024, menyusul status tersangka pada 26 April 2025.
Hendly kemudian menggugat Polda Sulteng dan berhasil memenangkan putusan pencabutan atau pembatalan atas status tersangkanya pada 28 Mei 2025. (*)
PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…
PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…
PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…
PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…
PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
This website uses cookies.