Hukum

Polda Kembali Periksa Hendly Mangkali Sebagai Saksi Kasus ITE

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa jurnalis Hendly Mangkali sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan selama 7 jam ini adalah babak lanjutan dari laporan Istri Bupati Morowali Utara (Morut) terkait pemberitaan di portal Beritamorut.id dan Inisulteng.id.

Hendly Mangkali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng pada Kamis (26/6/2025). Ia datang bersama istri tanpa penasihat hukum.

“Saya memilih tidak didampingi pengacara di panggilan pertama ini,” ujarnya.

Baca jugaHakim Batalkan Penetapan Tersangka Hendly Mangkali

Pada pemeriksaan sebelumnya, polisi melidik aktivitas Hendly di akun Facebook Kaka Gondrong hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Palu membatalkan status tersebut melalui putusan praperadilan. Akun Facebook pun kini berganti nama Hendly Mangkali.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih menyasar artikel berita di Inisulteng.id dan Beritamorut.id yang isinya Hendly capture ke postingan facebook.

Dari 47 pertanyaan, penyidik dominan menggali legitimasi Hendly Mangkalii sebagai jurnalis dan statusnya sebagai pemimpin redaksi.

“Penyidik banyak menanyakan soal sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda. Begitu juga status saya sebagai pemimpin redaksi. Penyidik menggunakan surat dari Dewan Pers sebagai acuan,” jelas Hendly.

Baca jugaEks Ketua DPRD Morut Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Pun mengaku lelah, Hendly berjanji untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar,” ujarnya usai pemeriksaan.

Hendly juga meminta maaf atas perpecahan di kalangan jurnalis akibat kasus ini sekaligus menyatakan jeda profesi seetelah kasus ini selesai.

“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat rekan-rekan jurnalis terpecah. Saya juga mohon pamit jeda dari profesi jurnalis setelah kasus ini selesai,” tandasanya.

Sebagi informasi, Hendly Mangkali menjadi terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/2024/SPKT/POLDÁ SULAWESI TENGAH pada Desember 2024, menyusul status tersangka pada 26 April 2025.

Hendly kemudian menggugat Polda Sulteng dan berhasil memenangkan putusan pencabutan atau pembatalan atas status tersangkanya pada 28 Mei 2025. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

1 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

3 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

3 minggu ago

Jam’iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu Salurkan Bantuan Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Jam'iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu kembali menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan…

3 minggu ago

Mastam Mustaring Soroti Peran Koperasi, Dampak Investasi, hingga Kondisi Keuangan Daerah yang Sedang Sulit

PUSARAN - Ketua DPD PKS Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring, menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi…

3 minggu ago

Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Desa Era Ditangkap di Kolaka Timur

PUSARAN - Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

This website uses cookies.