Berita

Pengamat: Mutasi Jabatan oleh Petahana Bisa Batalkan Pencalonan

PALU – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Petahana yang melakukan mutasi jabatan berisiko dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada 2024.

“Petahana yang melakukan mutasi jabatan, pencalonannya seharusnya bisa dibatalkan, bahkan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” ujar pengamat itu dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (4/10/2024).

Baca juga:Paslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara

Djohermansyah menjelaskan sanksi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 Tahun 2016 yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan dari Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf terhadap KPU dan Pemkab Boalemo.

“Dalam kasus itu, kepala daerah petahana dinilai menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Guru Besar Universitas Nasional (Unas) tersebut.

Baca jugaBawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

Dalam kesempatan lain, Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, menyampaikan hal yang sama dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad).

Acara ini mengangkat tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi.”

Baca jugaBawaslu Morut Tangani Dugaan Pelanggaran Panwascam Bungku Utara

Terpisah, Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih teliti dalam menangani laporan pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024.

“Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota harus berhati-hati dalam mengkaji laporan sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi,” jelasnya di Palu, Jumat.

Sahran memberikan pernyataan ini menanggapi laporan terhadap KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah.

Baca jugaTiga Lembaga Survei Pilgub Sulteng, Hanya Satu Terdaftar di KPU

Substansi laporan tersebut menyebutkan bahwa KPU telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri,” kata Sahran. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Haerudin Azis Ajak Warga Ganda-Ganda Bersatu Bangun Desa

PUSARAN - Calon Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis, mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama…

19 jam ago

Haerudin Azis Menang Telak di Pilkades Ganda-Ganda dengan 1.044 Suara

PUSARAN - Haerudin Azis memastikan kemenangan telak dalam Pilkades Ganda-Ganda 2026 yang menjadi bagian dari…

20 jam ago

Ahmad Ali Center Tanggalkan Identitas Politik

PUSARAN - Ahmad Ali Center (AAC) akhirnya menanggalkan identitas politik dan menegaskan arah baru sebagai…

6 hari ago

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

2 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

4 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

4 minggu ago

This website uses cookies.