Berita

Masa Persidangan Ke 2, Pemda Morut Ajukan 4 Ranperda, Dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Morut

MORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali Utara ( Morut), menggelar sidang paripurna, masa persidangan ke – 2 tahun 2022 -2023, dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Morut, atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda), serta penjelasan dari Bapemperda terhadap 2 Ranperda inisiatif DPRD Morut, diruang sidang utama, Senin 13 Pebruari 2023.

Rapat paripurna DPRD Morut tersebut, di pimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, dan Wakil Ketua II DPRD Morut, Muh Safri.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Morut, diwakili Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, sejumlah anggota DPRD Morut, pejabat Eselon II, III, IV dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.

Sekda Morut, Musda Guntur, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Morut, menjelaskan, 4 Ranperda yang di ajukan Pemda Morut tersebut, adalah Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah , Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, Ranperda tentang ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda perubahan bentuk hukum pendirian perusahaan umum daerah ( Perusda) tepo asa aroa, menjadi perseroan daerah tepo asa aroa ( Perseroda).

” Ke 4 Ranperda tersebut, merupakan Ranperda yang telah disetujui bersama antara Pemda Morut dan DPRD Morut, yang ditetapkan melalui keputusan DPRD Morut Nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan program pembentukan Perda Morut 2023, dan juga telah dilakukan proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, dengan tujuan untuk penyelarasan konsepsi Ranperda, ” jelas Musda Guntur.

Sementara itu, Sekwan DPRD Morut, Heltan Ransa SH, mengatakan, 2 Ranperda inisiatif DPRD Morut yang di usulkan , adalah Ranperda tentang penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pembentukan Kecamatan Tokala Tamungku Bae.

” Karena begitu pentingnya dan urgensinya 2 Ranperda tersebut, sehingga dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dan dibahas ketahapan selanjutnya, ” ujar Mantan Kabag Hukum Pemda Morut itu. ( NAL)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Kader Golkar Mamosalato Dorong Warda Maju Bupati

PUSARAN - Kader dan pimpinan desa Partai Golkar se-Kecamatan Mamosalato mendorong Ketua DPD II Partai…

1 bulan ago

Konsolidasi Golkar Morowali Utara Hampir Rampung

PUSARAN - Konsolidasi Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hampir rampung.…

1 bulan ago

Rustam Wiyono Terpilih Pimpin Golkar Mamosalato

PUSARAN - Rustam Wiyono terpilih memimpin Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Mamosalato dalam Musyawarah Kecamatan…

1 bulan ago

Liga Pelajar ASKAB PSSI Morut Berakhir, Talenta Muda Siap Bersaing ke Porprov X

PUSARAN - Liga Pelajar ASKAB PSSI Morowali Utara 2026 resmi berakhir setelah seluruh rangkaian pertandingan…

1 bulan ago

PT GNI Kolaborasi Perbaiki 948 Meter Jalan Nasional

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama PT Stardust Estate Investment (SEI) dan perusahaan…

1 bulan ago

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

2 bulan ago

This website uses cookies.