DONGGALA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah (KPID Sulteng) menggelar literasi media dengan tema Literasi Kelompok Perempuan Peduli Siaran di Kantor Camat Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan diikuti sekira 50 peserta terdiri dari anggota PKK, kelompok Kesehatan dan ibu rumah tangga di kecamatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Sojol Utara, Aksir A. Andja. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar bersama komisioner lainnya.
Komisioner KPID Sulteng Bidang Kelembagaan, Yeldi S Adel mengemukakan bahwa literasi merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan digitalisasi penyiaran, untuk memberikan penguatan kepada masyarakat tentang konten siaran yang layak ditonton saat berlimpahnya saluran televisi lewat digitalisasi.
Tentu saja, kata Yeldi Adel, selain literasi yang perlu gencar dilakukan adalah sosialisasi penyiaran digital ke tengah masyarakat, baik itu oleh pemerintah provinsi, KPID Sulteng atau pun lembaga penyiaran itu sendiri. Yang paling penting, dalam realisasi penyiaran digital adalah masyarakat memahami betul yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasinya masing-masing.
Bicara soal literasi, lanjut Yeldi Adel, potensi merebaknya saluran televisi saat penyiaran digital sangat besar. Di Sulteng sendiri, ujarnya, sudah ada tiga penyelenggara multiplekser yakni TVRI, SCTV, dan MNC Grup.
“Kalau tidak ada edukasi kepada masyarakat bagaimana memilih saluran atau pun program siaran yang baik, tentu akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Yeldi.
Karenanya KPID Sulteng berkepentingan untuk terus meliterasi publik, termasuk juga meningkatkan kapasitas literasi terhadap perempuan, agar banyaknya saluran televisi saat siaran digital nanti dapat dirasakan betul manfaatnya.
Dalam kesempatan tersebut komisioner KPID Sulteng juga menjelaskan mekanisme kerja KPID Sulteng dalam melakukan pengawasan konten siaran. Jika setelah menonton dirasa ada potensi pelanggaran regulasi, masyarakat dapat dengan cepat mengekspresikan pendapatnya melalui media social.
KPID kemudian melakukan verifikasi lebih jauh untuk kemudian dikaji kesesuaiannya dengan regulasi yang ada. Kalau memang ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), maka dilakukan penilaian terhadap sanksi yang dijatuhkan.
Sementara itu Indra Yosvidar dalam pemaparannya menyebutkan serbuan media di eras digitalisasi sulit untuk dibendung. Terlebih lagi media yang digunakan sangat canggih sehingga dengan mudah dikonsumsi semua kalangan.
“Dampaknya sangat besar terutama terhadap anak-anak. Mereka lebih dominan dengan media tersebut dibanding orang tua. Jika tidak diawasi dapat merusak pola pikir anak-anak,” terang Indra.
Olehnya itu, Indra mengingatkan peran orang tua, khususnya perempuan (ibu) sangat penting dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada anaknya.
“Disinilah peran seorang ibu dalam memproteksi konten-konten saat menonton di televisi. Berikan pemahaman kepada anak mana tontonan yang baik dan tidak baik sehingga anak terhindar dari tontonan yang tidak berkualitas dan mendidik,” tandasnya. (*)