MAKASSAR – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/4/2024).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap gugatan perdata senilai Rp700 miliar kepada dua jurnalis dan dua media daring, herald.id dan inikata.co.id.
KAJ Sulsel terdiri dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengkritik mantan pejabat publik di Sulsel.
Baca juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Tolak Revisi UU Penyiaran
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pengawas kekuasaan.
“Pers adalah lembaga yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Karena itu, pers harus tampil independen dan bebas dari ancaman,” ujarnya.
Namun, ancaman berupa gugatan hukum terhadap karya jurnalistik masih sering terjadi.
Sardi menyebutkan bahwa sengketa terkait pemberitaan seharusnya bisa selesai melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui pengadilan.
“Sengketa-sengketa jurnalistik sebaiknya diselesaikan di luar jalur pengadilan. Upaya ini dengan memanfaatkan lembaga seperti Dewan Pers melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrasi,” jelasnya.
Pemicu Gugatan
Kasus yang menjadi pusat perhatian ini berawal dari pemberitaan tentang dugaan keterlibatan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam penonaktifan sejumlah ASN.
Pemberitaan tersebut, yang terbit pada 19 September 2023, memicu gugatan dari lima mantan Stafsus dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 miliar. Masing-masing tergugat diharuskan membayar Rp100 miliar.
Penggugat tetap bersikukuh bahwa berita tersebut melanggar hukum, meskipun dua media tergugat telah memberikan hak jawab.
Padahal, Dewan Pers telah merekomendasikan permintaan maaf dan pemuatan hak jawab, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers. Di dalamnya mengatur tentang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Hentikan Brutalitas Aparat dan Bebaskan Massa Aksi Kawal Putusan MK
KAJ Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Ini adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers dan menebar teror bagi jurnalis. Gugatan sebesar itu tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah ada,” tegas Sardi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar turut mendukung aksi damai ini dengan memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis dan media tersebut.
Mereka berkomitmen untuk membela kebebasan pers dan mengingatkan bahwa pejabat publik, sebagai akuntabilitas publik, harus bersedia dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.