Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ince Mochamad Arief Ibrahim. (foto: Ist)
MORUT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ince Mochamad Arief Ibrahim, mendorong seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
“Kita mendorong agar perusahaan-perusahaan pertambangan di Morowali Utara mengimplementasikan Permen ESDM 41/2016 tentang RIPPM,” ujar Arief dalam sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).
Desakan tersebut, menurutnya, setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat Bungintimbe, Senin (19/5/2025). Mereka mengadukan dua perusahaan tambang galian C, PT Khatulistiwa Mineral And Mining (KMM) dan PT Gita Perkasa Mineralindo (GPM).
Arief menjelaskan, RIPPM merupakan rencana strategis yang wajib disusun oleh perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area pertambangan melalui berbagai aspek, mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan.
“RIPPM berdasarkan cetak biru PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat), yang menjadi panduan jangka panjang selama lima tahun,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Morut Bahas Pembebasan Lahan dan CSR Bungintimbe
Selain itu, penyusunan RIPPM harus mempertimbangkan hasil pemetaan sosial yang mencakup identifikasi kebutuhan dan permasalahan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Menurut Arief, RIPPM yang baik harus tersusun secara inklusif dan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Jadi sederhananya, sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) terbit, itu harus ada blueprint terkait RIPPM. Ada delapan aspek penting yang seharusnya menjadi perhatian, dan sayangnya ini belum berjalan,” tegasnya.
Ketua Komisi I menilai bahwa implementasi RIPPM yang serius akan membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar.
Selain itu, pelaksanaan RIPPM juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang saat ini menjadi perhatian global.
“Kami akan terus mendorong dan mengawasi agar perusahaan pertambangan benar-benar menerapkan RIPPM, bukan sekadar dokumen administratif semata,” pungkas Arief. (ham)
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…
PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…
PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…
PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…
This website uses cookies.