Categories: Berita

Kades Mondowe di Pusaran Lahan Tambang

MOROWALI UTARA- Sebanyak 151 hektare lahan di desa Mondowe, kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara (Morut) masuk IUP perusahaan tambang CV. Warsita Karya.

Dari informasi yang diterima media ini sejumlah lahan pribadi masyrakat sampai ke lahan desa, masuk dalam wilayah IUP perusahaan Nikel tersebut.

Persoalan penjualan lahan yang diklaim penduduk sebagai lahan adat telah dilaporkan kepada Bupati Morowali Utara dan sampai ke penyidik Polres Morowali Utara.

“Persoalan lahan ini sudah sampai juga surat tembusan suratnya ke Polres Morut,” kata sumber kami (15/3)

Surat yang ditanda tangani ketua BPD Mondowe tanggal 12 Januari 2023, dan didukung oleh masyarakat, menyatakan mosi tidak percaya kepada kepala desa Mondowe.

Kepala Desa Mondowe Nur Ikbal yang dikonfirmasi media ini membenarkan saat ini sejumlah lahan pribadi masyarakat sudah di ganti rugi.

“Yang hijau sudah selesai pembebasan,yang abu abu sementara proses (berdasarkan peta lokasi). Lahan desa akan di sosialisasikan setelah lahan pribadi masyarakat semuanya rampung. Jadi kalau tidak salah total Iup yang masuk di wilayah desa Mondowe 151 hektare berdasarkan peta iupnya CV. Warsita Karya. Yang didalamnya terdapat lahan pribadi, setelah kami pemerintah Desa melakukan identifikasi lahan pribadi masyarakat kita turun langsung dilokasi mengambil titik-titik 4 sudut, setelah jadi peta bidangnya dan saat ini tengah berlangsung proses pembebasan lahannya. Kalau melihat dari peta yang ada, sisa lahan yang bebas kurang lebih 17-18 hektare yang nantinya akan dibawa di sosialisasi untuk di bicarakan,”kata Kades Mondowe kepada media ini (14/2)

Kades Mondowe menambahkan perhitungan pembayaran Lahannya 35 juta, untuk biaya penebangan atau ada tanamannya 5 juta.
Jadi di totalkan 40 juta /hektar biaya pembebasannya.

Dari data yang diterima media ini sudah dua kali dilakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan pribadi. Yaitu tanggal 2 Agustus 2022 dan sosialisasi 19 Januari 2023. Dalam sosialisasi sejumlah pihak hadir, mulai dari pihak perusahaan dalam hal ini CV. Warsita Karya, Camat Petasia Barat, dan pihak penegak hukum.

Menariknya, ada sekitar 17-18 hektare lahan milik desa yang masuk Iup perusahaan dan sempat jadi pertanyaan warga. Sebab nilainya sangat pembebasannya sangat besar. 18 hektar bila di kalikan 35 juta (asumsi tidak ada tanaman) totalnya 630 juta.

Bila total keseluruhan ada 151 hektare, maka ada milyaran ganti rugi yang diterima warga masyarakat. Untuk menjawab kebenaran informasi soal nilai yang diterima warga. Saat berita ini kami tayangkan, Media ini tengah berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah warga desa Mondowe soal nilai pembebasan lahan tersebut.

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

4 minggu ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

1 bulan ago

This website uses cookies.