MOROWALI UTARA- Sebanyak 151 hektare lahan di desa Mondowe, kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara (Morut) masuk IUP perusahaan tambang CV. Warsita Karya.
Dari informasi yang diterima media ini sejumlah lahan pribadi masyrakat sampai ke lahan desa, masuk dalam wilayah IUP perusahaan Nikel tersebut.
Persoalan penjualan lahan yang diklaim penduduk sebagai lahan adat telah dilaporkan kepada Bupati Morowali Utara dan sampai ke penyidik Polres Morowali Utara.
“Persoalan lahan ini sudah sampai juga surat tembusan suratnya ke Polres Morut,” kata sumber kami (15/3)
Surat yang ditanda tangani ketua BPD Mondowe tanggal 12 Januari 2023, dan didukung oleh masyarakat, menyatakan mosi tidak percaya kepada kepala desa Mondowe.
Kepala Desa Mondowe Nur Ikbal yang dikonfirmasi media ini membenarkan saat ini sejumlah lahan pribadi masyarakat sudah di ganti rugi.
“Yang hijau sudah selesai pembebasan,yang abu abu sementara proses (berdasarkan peta lokasi). Lahan desa akan di sosialisasikan setelah lahan pribadi masyarakat semuanya rampung. Jadi kalau tidak salah total Iup yang masuk di wilayah desa Mondowe 151 hektare berdasarkan peta iupnya CV. Warsita Karya. Yang didalamnya terdapat lahan pribadi, setelah kami pemerintah Desa melakukan identifikasi lahan pribadi masyarakat kita turun langsung dilokasi mengambil titik-titik 4 sudut, setelah jadi peta bidangnya dan saat ini tengah berlangsung proses pembebasan lahannya. Kalau melihat dari peta yang ada, sisa lahan yang bebas kurang lebih 17-18 hektare yang nantinya akan dibawa di sosialisasi untuk di bicarakan,”kata Kades Mondowe kepada media ini (14/2)
Kades Mondowe menambahkan perhitungan pembayaran Lahannya 35 juta, untuk biaya penebangan atau ada tanamannya 5 juta.
Jadi di totalkan 40 juta /hektar biaya pembebasannya.
Dari data yang diterima media ini sudah dua kali dilakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan pribadi. Yaitu tanggal 2 Agustus 2022 dan sosialisasi 19 Januari 2023. Dalam sosialisasi sejumlah pihak hadir, mulai dari pihak perusahaan dalam hal ini CV. Warsita Karya, Camat Petasia Barat, dan pihak penegak hukum.
Menariknya, ada sekitar 17-18 hektare lahan milik desa yang masuk Iup perusahaan dan sempat jadi pertanyaan warga. Sebab nilainya sangat pembebasannya sangat besar. 18 hektar bila di kalikan 35 juta (asumsi tidak ada tanaman) totalnya 630 juta.
Bila total keseluruhan ada 151 hektare, maka ada milyaran ganti rugi yang diterima warga masyarakat. Untuk menjawab kebenaran informasi soal nilai yang diterima warga. Saat berita ini kami tayangkan, Media ini tengah berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah warga desa Mondowe soal nilai pembebasan lahan tersebut.