PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebut pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Poboya jadi ancaman bagi sumber air bersih warga Kota Palu.
Ajakan untuk melakukan upaya perlindungan hak Ekosob kepada masyarakat Kota Palu perlu menjadi perhatian semua pihak demi keamanan bagi masyarakat dari aktivitas PETI.
Departemen Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh. Tauhid dalam pressrelease kepada media, Jumat (11/10/2024) mengungkapkan, Ekosob atau hak atas kondisi sosial dan ekonomi dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan bebas yang berkaitan dengan pekerjaan dan hak pekerja, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, pangan, air, perumahan serta lingkungan yang sehat dan budaya harus di lindungi.
Baca juga: Diskusi AMSI Sulteng Menyorot Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Tauhid menguraikan alasan-alasan untuk melindungi masyarakat yang terdampak aktivitas PETI. Khususnya warga Kota Palu di antaranya, periodesasi penambangan tanpa izin telah berlangsung lama. Sementara aktifitas penambangan tanpa izin itu menggunakan Merkuri dan Sianida.
Akibatnya sumber air minum warga kota Palu yang bersumber di pegunungan Poboya otomatis menjadi ancaman kepada masyarakat yang menggunakan PDAM sebagai sumber air bagi warga kota Palu.
Bahwa PETI adalah perbuatan yang melanggar hukum Positif. Tindakan pembiaran aktifitas melanggar hukum adalah tindakan yang membahayakan serta mendorong perilaku masyarakat yang tidak taat hukum.
“PETI yang dilakukan beberapa kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan alat berat seperti eksavator, menggunakan bahan kimia beracun merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2024, PT Vale Wujudkan Kontribusi ESG Sektor Tambang
Selain itu, penambangan di beberapa titik dengan metode melubangi tanah dengan membuat terowongan adalah metode yang tidak aman dan membahayakan karena rawan longsor. Penambangan ini harus ditutup untuk menjaga Keselamatan warga dan lingkungan.
Tauhid mencontohkan, longsor beberapa bulan lalu di Poso Tambarana akibat PETI adalah contoh kongkrit yang meyebabkan kematian terhadap orang, dan Negara lalai serta tidak ada yang bertanggungjawab atas realitas kematian warga akibat longsor tersebut.
Jatam Desak Kepolisian Tertibkan PETI Poboya
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Jatam Sulteng mengajak Komnas-HAM ikut mendesak Polres Palu atau Polda Sulteng melakukan penertiban PETI yang sedang beroperasi di Poboya dan beberapa titik di Kecamatan Mantikulore.
Bahwa Perlindungan Hak Ekonomi Sosial Budaya masyarakat berupa perlindungan kesehatan, perlindungan dari rasa takut karena ancaman mercuri dan sianida adalah penting dan urgent. Sehingga pembiaran terhadap prilaku penambangan tanpa izin adalah prilaku yang melanggar hak asasi orang lain.
Baca juga: Aktivitas Perusahaan Tambang Warsita Karya Mengancam Sumber Air 3 Desa
Terdapat orang-orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka Komnas HAM harus fokus dan keras mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang berkontribusi pada pendapatan daerah. Karena penambangan tanpa izin adalah penambangan yang tidak berkontribusi secara sah kepada pemerintah.
“Kami mendesak aparat segera melakukan penertiban PETI. Komnas HAM segera membuat Peta jalan keluar penyelesaian ancaman terhadap dampak Merkuri dan Sianida yang dihasilkan oleh PETI. Mengajak Warga Kota Palu bersama-sama melakukan protes kepada Institusi Kepolisian agar melindungi warga dari ancaman Sianida dan Merkuri yang mengancam kelangsungan hidup warga Kota Palu,” jelasnya. (*)