Berita

Diskusi AMSI Sulteng Menyorot Aktivitas Tambang Emas Ilegal

89
×

Diskusi AMSI Sulteng Menyorot Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Peserta diskusi yang digelar AMSI Sulteng di Kota Palu, Selasa (20/8/2024) sore. (Foto: AMSI Sulteng)

PALU – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar diskusi guna menyikapi maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah Sulteng, termasuk Kota Palu, Selasa (20/8/2024) sore.

Serial diskusi mengusung tema Menelusuri Luka Bumi Palu, Mengungkap Realita Penambangan Emas Liar di Kota Palu itu diikuti puluhan jurnalis di Kota Palu.

Acara itu dipandu Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari dengan menghadirkan dua narasumber utama yakni Divisi Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Muh Tauhid, dan Kepala Bagian Operasi Polresta Palu, Kompol Romy Gafur.

Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, mengatakan penambangan liar di wilayah ini telah menjadi isu krusial yang menyita perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerintah, media massa, hingga masyarakat sipil.

“Penambangan tanpa izin ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga memunculkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Mulai dari kecelakaan kerja hingga hilangnya pendapatan negara dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya diskusi ini sebagai forum konstruktif untuk mencari solusi komprehensif atas permasalahan penambangan liar di Sulteng.

Muh Tauhid menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pemodal di balik kegiatan PETI untuk memutus rantai penambangan ilegal.

Ia menyebutkan wilayah Parigi Moutong, khususnya di Kayuboko, Desa Air Panas, dan Buranga, sangat terdampak oleh aktivitas ilegal ini.

“Dampak lingkungannya sangat buruk, terutama di Buranga, di mana tanah longsor pada tahun 2021 menewaskan delapan orang. Operasi ilegal ini sering melibatkan alat berat yang disalahartikan sebagai pertambangan rakyat, tetapi justru menimbulkan risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Tauhid juga menyoroti kerusakan ekologis yang meluas hingga mempengaruhi sumber daya air, seperti penurunan permukaan air sungai di Buranga yang menyebabkan gagal panen dan potensi banjir di Kayuboko yang semakin memperburuk keadaan penduduk setempat.

Tindakan penegakan hukum yang lebih tegas, kata Tauhid, bukan hanya kepada para pekerja tambang itu sendiri, tetapi juga menyasar kepada para pemodal.

Ia juga mengungkap kekhawatiran tentang keberadaan warga negara asing, terutama dari Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kompol Romy Gafur mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya penambangan ilegal selama lebih dari satu bulan terakhir.

“Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai undang-undang terkait pertambangan dan lingkungan,” katanya.

Setelah sosialisasi, imbuh Romy Gafur, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan sebelum mengambil tindakan tegas untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *