Rakyat Memilih

Hidayat Janjikan Penghapusan Retribusi Sampah Rumah Tangga

39
×

Hidayat Janjikan Penghapusan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pungli Retribusi Tanpa SSRD

Hidayat Janjikan Penghapusan Retribusi
Salah satu bukti Iuran retribusi sampah Pemkot Palu. (Foto: Istimewa)

PALU – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr Hidayat MSi mengkritik keras kebijakan retribusi sampah yang diterapkan saat ini dan janjikan penghapusan retribusi itu jika terpilih dalam Pilkada 2024.

Hidayat menyebut kebijakan itu berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli), terutama jika retribusi tidak menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

Dalam debat kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Senin (21/10/2024), Hidayat menanggapi pernyataan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid, terkait retribusi sampah.

Hadianto, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Palu periode 2021-2024, menjelaskan bahwa meskipun retribusi sampah rumah tangga dan tempat usaha telah digalakkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dan sektor lainnya belum mencapai target.

Baca jugaRp87 Miliar Dana Asuransi Mall Tatura Disorot, Hidayat: Hadianto Salah Alamat

Hadianto juga menyinggung rencana digitalisasi yang akan ia terapkan sebelumnya. Salah satu upayanya adalah pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di area parkir guna meningkatkan pemasukan PAD.

“Kedepan, untuk memaksimalkan PAD kami akan menggunakan Digitalisasi. Untuk setiap areal akan dipasang CCTV atau kamera pengawas agar bisa diketahui masuk-keluar kendaraan yang menggunakan jasa parkir,” katanya.

Sebagai informasi, Pemkot Palu menetapkan angka retribusi bervariatif kepada warga mulai dari Rp10 ribu hingga Rp85 ribu. Angka tersebut berdsarkan Perwali Nomor 18/2022 tentang perubahan Perwali Nomor 17/2021 tentang perubahan atas Retribusi Jasa Umum.

“Belum capai target perolehan retribusi sampah itu,” urai Hadianto.

Dugaan Pungli dan Janji Penghapusan Retribusi

Menanggapi hal tersebut, Hidayat menyoroti bahwa pungutan retribusi oleh pemerintah kota saat ini masih menggunakan kwitansi fotokopian atau cetakan biasa yang tidak resmi.

Ia menganalisis bagaimana bisa berbicara tentang digitalisasi jika pungutan masih menggunakan kwitansi seadanya yang tidak sesuai aturan.

“Bagaimana mau beralih ke digitalisasi, ini saja masih menggunakan kwintasi biasa,” ungkap Hidayat sambil menunjukkan kwitansi yang tidak resmi pada debat tersebut.

Menurutnya, sesuai peraturan, setiap pungutan retribusi resmi harus menggunakan SSRD dari Dinas Pendapatan Daerah. Tujuannya untuk memastikan setoran tersebut masuk ke Rekening Kas Daerah.

Baca juga50 Organisasi Pemuda Jalin Komitmen Bersama Hidayat-Anca

Lebih lanjut, Hidayat menyoroti praktik pungli yang semakin marak terjadi di masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa banyak warga melaporkan adanya oknum yang meminta iuran retribusi sampah tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah.

Bahkan kata birokrat senior ini, beberapa sopir pengangkut sampah juga melaporkan permintaan iuran secara tidak resmi.

“Kami menduga ini adalah praktik pungli. Saya berharap aparat penegak hukum bisa segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” tegas Hidayat dalam wawancara pada Rabu (23/10/2024).

Ia menerangkan, sejatinya jika menerapkan sebuah kebijakan maka harus melalui pengkajian mendalam. Dengan begitu sebuah kebijakan tidak terkesan asal buat yang dapat merugikan orang banyak.

Baca jugaHidayat Berkomitmen Akan Lebih Memperhatikan Pelaku UMKM

Hidayat juga menyatakan bahwa jika terpilih kembali menjadi Wali Kota Palu pada Pilkada 2024, ia berkomitmen untuk menghapus retribusi sampah rumah tangga.

Menurutnya, kebijakan ini tidak relevan mengingat masyarakat Palu masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca bencana alam dan pandemi COVID-19.

“Masyarakat kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Jangan kita membebani mereka lagi dengan retribusi yang tidak perlu,” kata Hidayat.

Prestasi Hidayat Tanpa Membebani Masyarakat

Sebagai Wali Kota Palu periode 2016-2021, Hidayat menyebutkan bahwa ia telah berhasil membangun berbagai infrastruktur tanpa memungut retribusi sampah dari masyarakat.

Beberapa proyek besar yang telah ia selesaikan antara lain Jembatan Lalove, jalan lingkar dengan lebar 40 meter dan panjang 9 kilometer, revitalisasi Pasar Bambaru, serta pembangunan Hutan Kota Kaombona.

Baca jugaHidayat Akan Lanjutkan Program Pendidikan Akhlak Anak Sekolah

Selain itu Hidayat juga menyebut perbaikan jalan di lingkungan pasar Manonda dan Masomba. Perbaikan sebagain besar drainase kota dengan menggunakan Uditch (Beton Cetak) dan membuka jalan ke puncak Salena, serta masih banyak lagi yang notabene menggunakan PAD

“Tanpa retribusi sampah, kami bisa membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Kami akan terus berinovasi tanpa membebani rakyat,” ujar Hidayat.

Hidayat yang berpasangan dengan Andi Nur B. Lamakarate menyebut janji penghapusan retribusi sampah rumah tangga merupakan bagian dari upaya mereka untuk fokus pada kebijakan yang lebih adil.

“Saya berharap bisa kembali meraih kepercayaan masyarakat dalam Pilkada Palu 2024,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *