Berita

Warga Mondowe Tuntut Kenaikan Dana CSR CV Warsita Karya

MORUT – Warga Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, secara resmi mengajukan permintaan kenaikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan tambang nikel CV Warsita Karya melalui surat pernyataan sikap masyarakat Nomor 93/P/DS-MDW/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Kepala Desa Mondowe, Nur Iqbal Sampe, dan Ketua BPD, Arsyad Rutu, menandatangani surat hasil musyawarah desa yang mereka laksanakan di Balai Desa Mondowe pada Rabu (28/5/2025). Ketua LPMD, Ketua Adat, Ketua Karang Taruna, dan perwakilan tokoh masyarakat juga membubuhkan persetujuan dalam surat tersebut.

Warga, dalam pernyataan sikap mereka, mendesak CV Warsita Karya untuk menaikkan tarif CSR dari Rp3 ribu per metrik ton (MT) menjadi Rp11 ribu per MT. Mereka membandingkan angka tersebut dengan kontribusi CSR dari PT Mineral Bumi Nusantara (MBN), yang juga beroperasi di wilayah Desa Mondowe.

Masyarakat menganggap Desa Mondowe sebagai wilayah inti kegiatan pertambangan atau ring satu. Sehingga mereka menilai wajar jika perusahaan menyesuaikan nilai kontribusi sosial dengan dampak yang perusahaan timbulkan nantinya.

Selain meminta kenaikan CSR, masyarakat juga mendesak perusahaan untuk menjamin keselamatan warga dengan menerapkan standar operasional yang ketat. Perusahaan wajib memikul tanggung jawab atas kerusakan lingkungan, khususnya kebun warga yang tidak lagi bisa mereka olah akibat aktivitas tambang.

CV Warsita Karya Tolak Permintaan Warga Mondowe

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur CV Warsita Karya Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi tuntutan warga Mondowe. Hal itu tertuang dalam surat balasan bernomor 045/WK-HO/Dir/SJ/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Menurutnya, perusahaan terikat perjanjian kerja sama yang mereka sepakati bersama pemerintah desa pada 2023. Isinya menetapkan CSR sebesar Rp3 ribu per metrik ton. Mereka memberlakukan perjanjian tersebut hingga seluruh kegiatan perusahaan di wilayah Desa Mondowe berakhir.

Budiyanto, juga mengutip sejumlah regulasi, seperti UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial. Di dalamnya mengatur bahwa perusahaan menyesuaikan kontribusi CSR dengan kemampuan dan kewajaran masing-masing.

Baca juga: Masyarakat Towara Bersatu Cegah Aktivitas Klaimer di PT ANA

Dalam dokumen kerja sama bernomor 002/MOU/WK-MDW/XI/2023, masyarakat dan pemerintah desa menyatakan dukungan terhadap kegiatan pertambangan. Masyarakat juga menjamin tidak akan ada tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk LSM, selama aktivitas tambang berlangsung.

“Kami mohon agar masyarakat dan pemerintah desa memaklumi keputusan ini, demi menjunjung tinggi komitmen bersama yang telah tertuang dalam perjanjian resmi,” ujar Budiyanto dalam surat tersebut.

Sebagai langkah formal, Budiyanto juga menembuskan salinan surat jawaban tersebut ke sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Mulai dari Bupati Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polres, Kejaksaan Negeri, hingga Koramil dan Camat Petasia Barat.

Pemdes Mondowe Minta Kebijakan Persuhaan

Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap membuka ruang negosiasi dan berharap perusahaan tidak menolak permintaan warga secara sepihak.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah manajemen CV Warsita Karya secara resmi menolak permintaan masyarakat untuk menaikkan nilai tersebut.

“Tokoh masyarakat, BPD, dan pemerintah desa memang menyepakati angka Rp3 ribu per metrik ton saat awal pertemuan di kantor CV Warsita Karya. Namun, saat itu perusahaan menggambarkan potensi produksi bisa mencapai 100.000 metrik ton per bulan,” jelas Nur Ikbal kepada Pusaran.id, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, dalam kenyataan di lapangan, produksi perusahaan tidak sesuai ekspektasi awal. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan warga ketika membandingkan dengan nilai CSR dari PT MBN yang mencapai Rp11 ribu per MT.

Baca juga: Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di IMIP

Nur Ikbal menegaskan bahwa angka Rp11 ribu bukanlah angka mutlak. Itu angka usulan masyarakat berdasarkan standar CSR dari perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah yang sama.

Pemerintah desa berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan membuka kembali ruang perundingan. Langkah itu demi terciptanya hubungan yang sehat dan berkeadilan antara pelaku usaha dan masyarakat lokal.

“Yang diminta masyarakat adalah kesetaraan dan tanggung jawab sosial yang sebanding. Tapi kami di pemerintah desa membuka ruang dialog. Jangan sampai surat ini ditanggapi sebagai penolakan mutlak. Harusnya jadi awal pembahasan ulang,” tegasnya. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Kader Golkar Mamosalato Dorong Warda Maju Bupati

PUSARAN - Kader dan pimpinan desa Partai Golkar se-Kecamatan Mamosalato mendorong Ketua DPD II Partai…

1 bulan ago

Konsolidasi Golkar Morowali Utara Hampir Rampung

PUSARAN - Konsolidasi Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hampir rampung.…

1 bulan ago

Rustam Wiyono Terpilih Pimpin Golkar Mamosalato

PUSARAN - Rustam Wiyono terpilih memimpin Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Mamosalato dalam Musyawarah Kecamatan…

1 bulan ago

Liga Pelajar ASKAB PSSI Morut Berakhir, Talenta Muda Siap Bersaing ke Porprov X

PUSARAN - Liga Pelajar ASKAB PSSI Morowali Utara 2026 resmi berakhir setelah seluruh rangkaian pertandingan…

1 bulan ago

PT GNI Kolaborasi Perbaiki 948 Meter Jalan Nasional

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama PT Stardust Estate Investment (SEI) dan perusahaan…

1 bulan ago

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

2 bulan ago

This website uses cookies.