MOROWALI – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kerap melanggar aturan. Mulai dari legalitas yang sudah mati, perijinan penjualan miras sampai buka melewati waktu yang sudah ditentukan.
Hal ini diungkap salah seorang warga Bahodopi berinisial S yang tidak berkenan disebutkan namanya kepada awak media ini, Selasa 15 Agustus 2023.
“Kalau di Bahodopi ini, banyak caffe remang-remang (THM-red) yang melanggar aturan dan kebijakan yang sudah ditentukan,” kata sumber media ini.
Ia menguraikan sejumlah pelanggaran yang kerap dilanggar pemilik THM, diantaranya adalah legalitas perijinan THM. Diduga masih ada caffe yang tidak mengantongi ijin. Bahkan meski sudah memiliki namun ijinnya sudah tidak berlaku alias mati.
“Begitu pula soal ijin penjualan mirasnya, karena sebagian disinyalir tidak memiliki ijin penjualan miras,” terangnya.
Ditambah lagi dengan THM sering melewati waktu buka yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan dalam ijin keramaian, yakni pukul 18.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita.
“Kebanyakan lewat waktu yang ditentukan,” ungkap sumber lain bernama Andi.
Untuk itu, pihak kepolisian pun diminta agar melakukan penindakan berupa penertiban terhadap THM yang kerap melakukan pelanggaran tersebut. Sebab tidak jarang terjadi perkelahian, di lokasi THM yang ada di Bahodopi. ***
PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…
PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…
PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…
PUSARAN - Jam'iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu kembali menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan…
PUSARAN - Ketua DPD PKS Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring, menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi…
PUSARAN - Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali…
This website uses cookies.