Berita

RDP RSUD Kolonodale Tak Hadirkan Keluarga Korban, Ini Penjelasan DPRD

×

RDP RSUD Kolonodale Tak Hadirkan Keluarga Korban, Ini Penjelasan DPRD

Sebarkan artikel ini
RDP RSUD Kolonodale kasus pasien amandel

PUSARAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morowali Utara (Morut) terkait pelayanan RSUD Kolonodale kembali digelar pada Kamis (5/3/2026). Rapat lanjutan ini membahas tindak lanjut kasus meninggalnya pasien usai operasi amandel di RSUD Kolonodale.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Morut tersebut tidak menghadirkan keluarga almarhum Saharudin Landoala. Hal ini berujung sorotan. Namun, DPRD memastikan komunikasi dengan pihak keluarga tetap berjalan.

Rapat dihadiri anggota Komisi I DPRD Morut, yakni Ince Mohammad Arief Ibrahim, Arman Purnama Marunduh, Fanny Mistika Tampake, dan Nur Islam Hidayat.

Baca jugaBukan Lari Biasa, Ini TrailRun Teluk Tomori 2026

Ketua Komisi I DPRD Morut Arief Ibrahim menjelaskan bahwa rapat ini fokus menindaklanjuti hasil RDP DPRD Morut pada 18 Februari 2026 yang membahas evaluasi sistem pelayanan di RSUD Kolonodale.

“Fokus rapat lanjutan ini adalah menindaklanjuti berita acara RDP tanggal 18 Februari 2026, termasuk evaluasi sistem pelayanan RSUD yang sebelumnya diminta oleh keluarga korban,” ujar Arief.

Keluarga Korban Tolak Otopsi dan Tidak Tempuh Jalur Pidana

Meski tidak hadir dalam rapat lanjutan, DPRD Morut tetap berkomunikasi dengan keluarga korban melalui Jumran Landoala. Jumran sebelumnya menjadi juru bicara keluarga dalam RDP pertama.

Menurut Arief, hasil komunikasi tersebut menyebut bahwa keluarga korban mengambil dua keputusan penting.

Pertama, keluarga tidak menginginkan dilakukan otopsi terhadap jenazah almarhum Saharudin Landoala.

“Sebagian besar keluarga tidak menginginkan jenazah almarhum dilakukan otopsi,” jelas Arief.

Kedua, keluarga juga tidak berencana menempuh proses pidana terhadap pihak rumah sakit.

“Hasil rembuk keluarga di Petasia Barat menyatakan mereka tidak mengejar tindak pidana. Keluarga hanya meminta oknum staf atau perawat yang lalai diberi sanksi tegas dan ada bukti sanksinya,” katanya.

Baca jugaPT GNI Bangun Infrastruktur Antibanjir di Desa Bunta

Komisi I DPRD Morut menyatakan siap memfasilitasi keluarga untuk mendapatkan bukti pemberian sanksi terhadap oknum tenaga kesehatan yang dianggap lalai.

Selain itu, keluarga korban mendukung pemeriksaan eksternal yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Keluarga mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM terhadap dugaan malapraktik di RSUD Kolonodale,” ujar Arief.

Baca jugaRSUD Kolonodale Siapkan Fasilitas Cathlab dan Cuci Darah

Dalam RDP ini, Direktur RSUD Kolonodale Sherly Pede memaparkan sejumlah langkah evaluasi pelayanan rumah sakit.

Manajemen rumah sakit mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah staf yang dinilai belum menjalankan pelayanan secara maksimal terhadap aduan masyarakat.

Selain itu, pihak rumah sakit juga melakukan rotasi atau perolingan petugas di beberapa ruangan sebagai langkah penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

DPRD Soroti Kekurangan Ruang Rawat Inap RSUD Kolonodale

Wakil Ketua Komisi I DPRD Morut Arman Purnama Marunduh mengangkat persoalan keterbatasan ruang rawat inap RSUD Kolonodale yang kerap menjadi kendala pelayanan.

Manajemen rumah sakit mengakui jumlah kunjungan pasien terus meningkat setiap tahun sehingga kapasitas ruangan yang tersedia sering tidak mampu menampung seluruh pasien.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Morut merekomendasikan pembangunan gedung rawat inap baru RSUD Kolonodale.

Usulan tersebut akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Morowali Utara dalam pembahasan anggaran daerah.

Baca jugaImlek 2026, PT GNI Satukan Karyawan Lewat Turnamen Olahraga

RDP ini juga membahas persoalan biaya ruangan VIP dan VVIP RSUD Kolonodale, khususnya bagi pasien BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan ruangan sesuai kelas perawatan.

Dalam praktiknya, BPJS hanya menanggung biaya sesuai kelas perawatan yang menjadi hak peserta. Jika pasien memilih ruangan VIP atau VVIP karena ruang standar penuh, maka selisih biaya harus ditanggung pasien.

DPRD menilai perlu ada pengaturan tarif yang jelas agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan yang tidak terprediksi.

Baca jugaWaket DPRD Sulteng Ambo Dalle Serap Asiprasi Warga Mamosalato

Karena itu, DPRD meminta Direktur RSUD Kolonodale bersama Kepala Dinas Kesehatan Morut mencari solusi terkait penyesuaian tarif layanan tersebut.

Untuk memberikan kepastian aturan, DPRD Morut juga meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa Layanan Kesehatan.

Pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik bagi pelayanan kesehatan di wilayah Morut.

DPRD Siap Dukung Pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM

Terkait rencana pemeriksaan pelayanan kesehatan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM, DPRD Morut menyatakan siap bekerja sama.

“Kami menghormati setiap proses pemeriksaan maupun evaluasi yang dilakukan Ombudsman maupun Komnas HAM,” kata Arief.

Ia menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan prinsip kehati-hatian dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Baca jugaArief Ibrahim Resmi Jabat Bendahara DPC Hanura Morowali Utara

Arief juga menanggapi sejumlah pemberitaan terkait RDP DPRD Morut dan pelayanan RSUD Kolonodale yang dinilai belum menyajikan informasi secara utuh.

Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik, namun pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.

“Kami sangat menghargai kerja jurnalistik. Pers adalah mitra penting dalam menjaga transparansi pelayanan publik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

“Tujuan kita sama, yaitu memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” sebut Arief. (*)