MORUT – Pemilu adalah pilar utama dalam menjaga kestabilan demokrasi, namun apa yang terjadi di TPS 4 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, merupakan proses dari cerminan kecacatan sistem yang menggugah kekhawatiran akan integritas demokrasi.
Dugaan pelanggaran aturan dan kecurangan yang terjadi di TPS ini sungguh memprihatinkan. Sebagian besar peserta pemilu tidak mematuhi kewajiban untuk menandatangani daftar hadir peserta pemilu, yang seharusnya menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan kejujuran proses pemungutan suara.
Lebih menyedihkan lagi, hasil investigasi pengawas pemilu tingkat kecamatan mengungkap bahwa garis centang yang seharusnya diisi oleh peserta sebagai tanda tangan pengganti justru diisi oleh panitia penyelenggara, KPPS Desa Salubiro TPS 4.
Kecurangan ini diketahui dan diprotes oleh 8 orang saksi partai dan petugas PPS saat dilaksanakannya pleno kecamatan. Hal ini menggambarkan betapa rapuhnya asas keadilan dalam proses pemilihan suara.
Proses demokrasi seharusnya menjadi panggung bagi partisipasi yang adil dan merata bagi semua warga negara. Namun, ketidakpatuhan terhadap aturan dan manipulasi oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
Oleh karena itu, tindakan perbaikan yang konkret harus segera diambil.
“Kami mendesak Bawaslu dan KPU untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Salubiro. Ini bukan hanya tentang menegakkan keadilan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” tegas sumber media ini yang mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Kritik ini tidak hanya tentang satu TPS di satu daerah. Ini adalah panggilan untuk mengaudit dan memperbaiki sistem secara menyeluruh, sehingga setiap suara warga negara benar-benar memiliki nilai yang sama dalam proses demokrasi kita.
Sementara itu Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa, dikonfirmasi via telepon Selasa (20/2/2024), mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran pada proses pemilihan umum di TPS 4 Salubiro.
“Benar kami sudah menerima informasi terkait proses pemilihan di TPS 4 Salubiro. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan keterangan dari penyelenggara terkait,” ujar John.
Menurut John, beberapa hal yang sedang dilakukan pendalaman informasi salah satunya soal apakah benar ada pemilih yang datang mecoblos namun tidak menandatangani daftar hadir, atau sebaliknya ada yang tidak datang memilih namun surat suara sudah digunakan semuanya.
Namun sejauh ini berdasarkan laporan Panwas di desa, John menyebutkan tidak adanya tanda tangan pemilih atau ditandatangani dengan bantuan petugas KPPS disebabkan masih banyak warga pedalaman Salubiro yang kurang percaya diri sehingga perlu bantuan petugas di TPS.
Saat ditanya kemungkinan PSU untuk TPS 4 Salubiro, John belum dapat memastikan sebelum bukti-bukti pelanggaran terverifikasi.
“Bawaslu tidak gegabah, karena harus mengumpulkan bukti-bukti dulu,. Untuk itu kami belum dapat menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak yang tentunya berdampak pada pelaksanaan PSU,” tandasnya. ***