MORUT – Masyarakat nelayan di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendapatkan kepastian kompensasi dana tunai dari belasan perusahaan tambang di wilayah itu.
Pemberian dana tersebut merupakan kesepakatan bersama para pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan DPRD Morut di Kolonodale, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, Rabu (10/4/2025), DPRD Morut menggelar RDP terkait pengaduan masyarakat mengenai aktivitas perlintasan kapal tongkang yang mengganggu mata pencaharian nelayan serta kerusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah Teluk Tomori.
Berdasarkan hasil RDP, masyarakat penerima dana kompensasi adalah kelompok nelayan yang terdaftar dalam organisasi Persatuan Nelayan Teluk Tomori (PNTT). Nelayan ini tersebar di daerah pesisir Kecamatan Petasia, Soyojaya, dan Bungku Utara.
Baca juga: PB Alkhairaat Tolak Tabayyun Kelompok Fuad Riyadi
Dari hasil kesepakatan, perusahaan tambang pemilik jetty membayar kompensasi kepada PNTT sebesar Rp500 per metrikton per bulan. Jumlah ini kemudian terakumulasi berdasarkan total pemuatan nikel.
Metode itu menyasar PT Cocoman, PT Trinusa Dharma Utama, PT Central Omega Recources, PT Palu Baruga Yaku, dan CV Putri Perdana.
Kemudian PT Sumber Swarna Pratama, PT Sumber Pratama Selaras, dan PT Halmahera Internasional Resources, PT Usaha Kita Kinerjatama.
Sementara untuk PT Hoffmen International dan CV Rezky Utama penghitungan kompensasinya konsisten sebesar Rp35 juta per bulan.
Kompensasi Perusahaan Tambang Melalui PNTT
Dalam proses penyaluran dana kompensasi nelayan, Ketua PNTT membuat invoice ke perusahaan di tanggal 3 setiap bulannya.
“Penyaluran dana kompensasi nelayan ini melalui Ketua PNTT. Untuk proses pembagiannya sesuai daftar kelompok nelayan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Morut Arief Ibrahim membacakan poin-poin berita acara RDP.
Arief Ibrahim juga menegaskan bahwa DPRD Morut akan mengawasi proses pendistribusian dana kompensasi nelayan ini.
Meski pemberian dana kompensasi berlaku untuk semua perusahaan pemilik jetty, namun Arief Ibrahim menyayangkan sikap PT Central Omega Recources (COR) tidak pernah hadir dalam RDP ini.
“Dua kali PT COR tidak hadir dalam RDP soal dana kompensasi nelayan, kami tidak tahu apa alasaan mereka,” tandasnya.
Baca juga: Cabut IUP Tambang Nikel Tidak Taat Aturan di Morut dan Morowali
RDP ini dihadiri 16 anleg, termasuk tiga unsur pimpinan DPRD Morut. Hadir pula Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Wakapolsek Petasia, Kades Tokonanaka dan Kades Matube serta Ketua PNTT.
Terkait jumlah nelayan di tiga kecamatan tersebut, Ketua PNTT Ahmad Yani Bate belum merespon saat dikonfirmasi wartawan.
Budiono, perwakilan PT Trinusa Dharma Utama menyebut pihaknya mendukung mekanisme penyaluran dana kompensasi nelayan.
Menurut dia, ketiga perusahaan di bawah naungan Trinusa Group bahkan sudah melakukkannya jauh hari sebelumnya.
“Kami (Trinusa Group) sudah menyalurkan dana kompensasi untuk nelayan melaui PNTT sebanyak sepuluh kali. Untuk total nilainya saya tidak hafal,” sebut Bidiono kepada media ini. (ham)