PALU – Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali meresmikan pembangunan Masjid Sakaya Datokarama, di Kota Palu, Sabtu (7/9/2024).
Pada peletakan batu pertama, Ahamad Ali menceritakan awal mula ia membantu pembangunan Masjid Sakaya Datokarama.
Ternyata, Ahmad Ali tidak merencakan pendampingan pembangunan masjid itu.
“Pertama saya datang di tempat ini betul-betul tidak direncanakan. Kala itu saya sedang ada agenda di sekitar sini, dan waktu maghrib tiba, dan saya seperti ada panggilan untuk membangun (masjid) ini, bahkan saya tidak ditawarkan oleh para pengurus masjid,” ungkapnya.
Baca juga: Ahmad Ali Wakafkan 14 Hektar Tanah untuk Pembangunan Ponpes Al-Istiqamah di Ampana
Pembangunan masjid tersebut menjadi bagian dari rangkaian beberapa pembangunan rumah ibadah dan pesantren oleh Ahmad Ali. Ia punya “hobi” membangun masjid dan mendirikan pesantren sejak 2020 silam.
Pada kesempatan itu, Ketua Takmir Masjid Sakaya Datokarama, Mahdiyaris A Parundju menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Ali. Mewakili jamaah, mereka sangat terbantu atas pendampingan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ahmad Ali yang mendampingi pembangunan Masjid Sakaya Datokarama hingga nanti selesai. Dalam rencananya, kami mengadopsi program dari ayahanda Haji Ahmad Ali, yaitu membuat masjid mart. Program ini bertujuan untuk bisa memakmurkan masjid kami,” ujarnya.
Baca juga: Ustad Abdul Somad Ungkap Alasan Mendukug Ahmad Ali Maju Gubernur Sulteng
Ahmad Ali merupakan calon gubernur Sulawesi Tengah yang aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial, terutama membantu pembangunan fasilitas agama dan pendidikan.
Belum lama ini, Ahmad juga telah mewakafkan 14 hektare tanahnya untuk pesantren dan membangun beberapa masjid di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kesaksian Pendeta Damanik: Ahmad Ali, Sang Pembawa Damai
Sementara itu dalam Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali berpasangan dengan bakal calon wakil gubernur, Abdul Karim Aljufri. Pasangan ini mendapat usungan dari Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, PAN, Perindo, PSI, Prima dan PKN. (*)