Berita

KPU Sulteng Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024, Nomor Urut Diundi Besok

52
×

KPU Sulteng Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024, Nomor Urut Diundi Besok

Sebarkan artikel ini
KPU Sulteng menetapkan 3 Paslon Pilgub 2024
Rapat Pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilkada Sulteng 2024 di kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (22/9/2024). (Foto: Ist)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2024.

Adapun 3 paslon tersebut yaitu Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dan Anwar Hafid-Reny Lamadjido.

Penetapan 3 paslon Pilkada 2024 melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (22/9/2024).

Baca jugaBawaslu Morut Tangani Dugaan Pelanggaran Panwascam Bungku Utara

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sulteng Risvirenol didampingi komisioner Dirwansyah Putra, Nisbah, Darmiati, Christian A Oruwo serta Sekretaris Moh Taufiq.

“Alhamdulillah kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan 3 pasangan calon,” ucapnya.

Kata Risvirenol, pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako mendaftar dengan 4 partai serta perolehan suara sah sekitar 272.089.

Selanjutnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri mendaftar dengan 8 partai serta suara sah 1.062.014.

Terakhir, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido mendaftar dengan 3 partai serta suara sah 340.299.

Baca jugaJelang Masa Kampanye, Ahmad Ali Imbau Masyarakat Tak Saling Hina Paslon Lain

Selanjutnya agenda pencabutan nomor urut paslon pada Senin 23 September 2024 pukul 09.00 wita.

Lebih lanjut, untuk mekanisme pencabutan nomor urut, KPU Sulteng memfasilitasi 25 orang tim dan parpol pengusung masing-masing paslon.

“Kami juga meminta agar simpatisan bisa menunggu di luar kantor KPU atau di masing-masing tempat pemenangan mereka,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *