Categories: Berita

Ketua BPD Bungintimbe Ungkap Kejanggalan Pembebasan Lahan Jarungke

MORUT – Ketua BPD Bungintimbe, Sarludin Lauende, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan warga eks penghuni kampung tua Jarungke.

Polemik pembebasan lahan di wilayah Jarungke, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, kembali mencuat seiring masuknya aktivitas perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Menurut Sarludin, wilayah Jarungke dulunya merupakan permukiman lama sebelum warganya direlokasi ke Desa Bungintimbe. Di situ kemudian berdiri beraktivitas PT Khatulistiwa Mineral And Mining (KMM) dan PT Gita Perkasa Mineralindo (GPM).

Dia bilang, sejumlah ahli waris dari eks penghuni kampung Jarungke mengklaim masih memiliki tanah budel (warisan) yang kini masuk dalam wilayah operasional dua perusahaan galian C tersebut.

“Pembayaran kompensasi sempat dilakukan sekitar tahun 2016–2017 oleh PT GPM. Namun, belakangan PT KMM kembali melakukan pembebasan lahan di lokasi yang sama, dan ini memicu konflik baru,” kata Sarludin.

Ia menjelaskan bahwa polemik utama muncul akibat perbedaan nilai ganti rugi yang sangat mencolok. Ada yang menerima Rp80 juta, ada yang Rp90 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang sampai Rp600 juta.

“Padahal luas lahannya hampir sama, selisihnya paling sekitar satu hektare saja,” ungkapnya.

Baca jugaDPRD Morut Bahas Pembebasan Lahan dan CSR Bungintimbe

Tak hanya soal nominal, sejumlah klaim luas lahan juga mengalami pengurangan. Beberapa warga yang semula mengklaim memiliki 2 hektare atau lebih, dalam dokumen pembayaran justru tercatat kurang dari 1 hektare.

Ketua BPD juga mengungkap persoalan legalitas. Ia menyebut dugaan adanya oknum yang membuat surat pernyataan klaim tanah tanpa melibatkan pemerintah desa.

“Ada orang membuat surat pernyataan itu sebagai dasar pembayaran, tanpa melalui prosedur resmi pemerintah desa. Ini yang memperkeruh suasana dan memicu konflik internal di antara keluarga ahli waris,” ujarnya.

Sarludin menambahkan, perlunya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para ahli waris yang berhak.

“Polemik ini harus segera terselesaikan melalui mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perusahaan,” tandasnya. (ham)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

1 bulan ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

2 bulan ago

This website uses cookies.