Categories: Berita

Ketua BPD Bungintimbe Ungkap Kejanggalan Pembebasan Lahan Jarungke

MORUT – Ketua BPD Bungintimbe, Sarludin Lauende, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan warga eks penghuni kampung tua Jarungke.

Polemik pembebasan lahan di wilayah Jarungke, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, kembali mencuat seiring masuknya aktivitas perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Menurut Sarludin, wilayah Jarungke dulunya merupakan permukiman lama sebelum warganya direlokasi ke Desa Bungintimbe. Di situ kemudian berdiri beraktivitas PT Khatulistiwa Mineral And Mining (KMM) dan PT Gita Perkasa Mineralindo (GPM).

Dia bilang, sejumlah ahli waris dari eks penghuni kampung Jarungke mengklaim masih memiliki tanah budel (warisan) yang kini masuk dalam wilayah operasional dua perusahaan galian C tersebut.

“Pembayaran kompensasi sempat dilakukan sekitar tahun 2016–2017 oleh PT GPM. Namun, belakangan PT KMM kembali melakukan pembebasan lahan di lokasi yang sama, dan ini memicu konflik baru,” kata Sarludin.

Ia menjelaskan bahwa polemik utama muncul akibat perbedaan nilai ganti rugi yang sangat mencolok. Ada yang menerima Rp80 juta, ada yang Rp90 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang sampai Rp600 juta.

“Padahal luas lahannya hampir sama, selisihnya paling sekitar satu hektare saja,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Morut Bahas Pembebasan Lahan dan CSR Bungintimbe

Tak hanya soal nominal, sejumlah klaim luas lahan juga mengalami pengurangan. Beberapa warga yang semula mengklaim memiliki 2 hektare atau lebih, dalam dokumen pembayaran justru tercatat kurang dari 1 hektare.

Ketua BPD juga mengungkap persoalan legalitas. Ia menyebut dugaan adanya oknum yang membuat surat pernyataan klaim tanah tanpa melibatkan pemerintah desa.

“Ada orang membuat surat pernyataan itu sebagai dasar pembayaran, tanpa melalui prosedur resmi pemerintah desa. Ini yang memperkeruh suasana dan memicu konflik internal di antara keluarga ahli waris,” ujarnya.

Sarludin menambahkan, perlunya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para ahli waris yang berhak.

“Polemik ini harus segera terselesaikan melalui mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perusahaan,” tandasnya. (ham)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Kader Golkar Mamosalato Dorong Warda Maju Bupati

PUSARAN - Kader dan pimpinan desa Partai Golkar se-Kecamatan Mamosalato mendorong Ketua DPD II Partai…

3 minggu ago

Konsolidasi Golkar Morowali Utara Hampir Rampung

PUSARAN - Konsolidasi Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hampir rampung.…

3 minggu ago

Rustam Wiyono Terpilih Pimpin Golkar Mamosalato

PUSARAN - Rustam Wiyono terpilih memimpin Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Mamosalato dalam Musyawarah Kecamatan…

3 minggu ago

Liga Pelajar ASKAB PSSI Morut Berakhir, Talenta Muda Siap Bersaing ke Porprov X

PUSARAN - Liga Pelajar ASKAB PSSI Morowali Utara 2026 resmi berakhir setelah seluruh rangkaian pertandingan…

3 minggu ago

PT GNI Kolaborasi Perbaiki 948 Meter Jalan Nasional

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama PT Stardust Estate Investment (SEI) dan perusahaan…

4 minggu ago

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

1 bulan ago

This website uses cookies.