Berita

Bawaslu Kota Palu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Paslon Pilkada 2024

PALUBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengakui telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, menyebutkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ini dalam proses kajian awal.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Aggusalim, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palu menangani laporan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

Baca jugaPaslon Petahana Terancam Gagal Ikut Pilkada Morowali Utara

KPU Kota Palu telah resmi menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024.

Pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.

Hadianto Rasyid, wali kota petahana periode 2021-2024, kembali maju dalam Pilkada serentak kali ini.

Laporan masyarakat ke Bawaslu terkait penetapan pasangan calon ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu.

Selain itu, laporan tersebut juga berkaitan dengan pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Baca jugaBawaslu Morut Tangani Dugaan Pelanggaran Panwascam Bungku Utara

Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari menteri, terhitung sejak 22 Maret 2024, yang jatuh dalam periode larangan tersebut.

Bawaslu kini tengah mendalami laporan ini dan akan membuat kajian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 minggu ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 minggu ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

2 minggu ago

Safari Ramadan PT GNI dan Tenant di Bunta Salurkan Al-Qur’an dan Iqra

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama Tenant menyalurkan bantuan Al-Qur’an dan buku Iqra…

2 minggu ago

RDP RSUD Kolonodale Tak Hadirkan Keluarga Korban, Ini Penjelasan DPRD

PUSARAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morowali Utara (Morut) terkait pelayanan RSUD Kolonodale kembali…

2 minggu ago

Bukan Lari Biasa, Ini TrailRun Teluk Tomori 2026

PUSARAN - Morowali Utara (Morut) siap mencetak sejarah baru di dunia olahraga lari alam. Asosiasi…

3 minggu ago

This website uses cookies.