PUSARAN – Kisruh Kantin Oma Walenta di lingkungan Kantor Bupati Morowali Utara mulai menemui titik terang. Setelah sempat memicu perbedaan informasi terkait pembayaran, sewa, dan ganti rugi.
Komisaris Utama Perseroda Tepo Asa Aroa, Buang Sembang, membantah menerima uang dari penyewa. Sementara itu, seluruh pihak kini sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Kisruh bermula dari komunikasi yang dilakukan melalui sambungan telepon sehingga memunculkan perbedaan informasi di antara pihak-pihak yang terlibat. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Haerudin Azis Menang Telak di Pilkades Ganda-Ganda dengan 1.044 Suara
Oma Walenta mengaku memperoleh informasi dari anaknya yang datang ke kantin bahwa penyewa telah menyerahkan sejumlah uang kepada Buang Sembang. Informasi itu kemudian memicu protes dari Oma.
Saat dikonfirmasi, Buang Sembang menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari penyewa.
Dia menjelaskan hanya berupaya memfasilitasi komunikasi antara penyewa dan Oma Walenta agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.
Baca juga: Haerudin Azis Ajak Warga Ganda-Ganda Bersatu Bangun Desa
Menurut Buang Sembang, pembicaraan sempat menemui jalan buntu karena Oma Walenta meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta, sedangkan penyewa hanya menyatakan sanggup membayar Rp4 juta.
Selain itu, penyewa juga tetap membayar setoran sebesar Rp50 ribu per hari.
Keterangan Buang Sembang diperkuat oleh pengakuan penyewa. Saat dikonfirmasi, penyewa menyatakan tidak pernah menyerahkan uang Rp4 juta kepada Buang Sembang sebagai pembayaran sewa.
Baca juga: Ahmad Ali Center Tanggalkan Identitas Politik
Penyewa menjelaskan uang tersebut hanya dititipkan sementara karena khawatir akan digunakan sebelum persoalan dengan Oma Walenta selesai.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, media ini memfasilitasi komunikasi dengan meminta penyewa menyerahkan dana Rp4 juta langsung kepada Oma Walenta serta mendorong seluruh pihak bertemu di Kolonodale.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, Oma Walenta telah menerima pembayaran sebesar Rp4 juta. Setelah itu, seluruh pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog serta musyawarah.
Baca juga: Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional
Buang Sembang kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran dari penyewa.
Dia juga menyampaikan keberatan karena merasa nama baiknya terdampak akibat informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatannya semata-mata untuk membantu proses penataan kantin di lingkungan Kantor Bupati Morowali Utara.
Baca juga: Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil musyawarah, pada Jumat, 24 Juli 2026, media ini bersama pihak terkait sepakat menghapus pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan melalui media sosial Facebook.
Namun, hingga berita ini diterbitkan masih terdapat unggahan mengenai persoalan tersebut di media sosial.
Keluarga Buang Sembang berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar persoalan ini benar-benar berakhir. (*)












