Rakyat Memilih

Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah

PALU – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1,  Dr Hidayat MSi berjanji akan bebaskan pedagang kaki lima (PKL) dari pungutan pajak daerah sebab tak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain ingin bebaskan pajak PKL, mantan Walikota Palu itu juga akan melakukan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga penghapusan pajak warung makan dan retribusi sampah rumah tangga.

Baca jugaWarga Kintabaru Minta Hidayat Bangunkan Jembatan Jika Kembali Memimpin Kota Palu

Hidayat menegaskan komitmennya bersama Calon Wakil Wali Kota Andi Nur Lamakarate tersebut saat bersilaturahmi dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2024).

Sejumlah ketua asosiasi hadir dalam pertemuan itu, antara lain Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK), serta Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di kesempatan itu, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang-pedagang kecil.

Baca juga: Pasangan HANDAL Siapkan Skema untuk Sejahterakan Warga Palu

Menurut Hidayat, pedagang somai, nasi kuning, sari laut, dan pedagang kecil lainnya bukan termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para pedagang tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan ketetapan Undang Undang Cipta Kerja.

Merujuk aturan itu, maka Pemerintah Kota Palu tidak lagi dapat membebani PKL dengan pajak daerah seperti yang berlaku saat ini.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu milliar. Ada yang usaha somai sampai satu milliar? Nasi kuning ada yang satu milliar? kan tidak ada. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Baca jugaWarga Vatutela Berharap Dibangunkan Pasar Jika Hidayat Terpilih

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus PBB warga yang saat ini masih menunggak.

“Sekarang ini masih ada hutang PBB masyarakat Kota Palu. Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” sebut Hidayat. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

4 minggu ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

1 bulan ago

This website uses cookies.