Rakyat Memilih

Bebaskan Pajak PKL, Hidayat Juga Akan Hapus Denda PBB, Pajak Warung Makan dan Retribusi Sampah

PALU – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1,  Dr Hidayat MSi berjanji akan bebaskan pedagang kaki lima (PKL) dari pungutan pajak daerah sebab tak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain ingin bebaskan pajak PKL, mantan Walikota Palu itu juga akan melakukan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga penghapusan pajak warung makan dan retribusi sampah rumah tangga.

Baca jugaWarga Kintabaru Minta Hidayat Bangunkan Jembatan Jika Kembali Memimpin Kota Palu

Hidayat menegaskan komitmennya bersama Calon Wakil Wali Kota Andi Nur Lamakarate tersebut saat bersilaturahmi dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2024).

Sejumlah ketua asosiasi hadir dalam pertemuan itu, antara lain Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK), serta Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di kesempatan itu, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang-pedagang kecil.

Baca juga: Pasangan HANDAL Siapkan Skema untuk Sejahterakan Warga Palu

Menurut Hidayat, pedagang somai, nasi kuning, sari laut, dan pedagang kecil lainnya bukan termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para pedagang tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan ketetapan Undang Undang Cipta Kerja.

Merujuk aturan itu, maka Pemerintah Kota Palu tidak lagi dapat membebani PKL dengan pajak daerah seperti yang berlaku saat ini.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu milliar. Ada yang usaha somai sampai satu milliar? Nasi kuning ada yang satu milliar? kan tidak ada. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Baca jugaWarga Vatutela Berharap Dibangunkan Pasar Jika Hidayat Terpilih

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus PBB warga yang saat ini masih menunggak.

“Sekarang ini masih ada hutang PBB masyarakat Kota Palu. Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” sebut Hidayat. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

1 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

3 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

3 minggu ago

Jam’iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu Salurkan Bantuan Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Jam'iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu kembali menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan…

3 minggu ago

Mastam Mustaring Soroti Peran Koperasi, Dampak Investasi, hingga Kondisi Keuangan Daerah yang Sedang Sulit

PUSARAN - Ketua DPD PKS Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring, menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi…

3 minggu ago

Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Desa Era Ditangkap di Kolaka Timur

PUSARAN - Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

This website uses cookies.