MOROWALI UTARA- Pemerintah kecamatan Petasia Barat mengadakan pertemuan menindaklanjuti polemik lahan atas IUP CV. Warsita Karya di desa Mondowe.
Pertemuan ini di pimpin oleh Camat Petasia Barat, Sat Yun Man Bert Lauo, hadir Kapolsek Petasia IPDA Paisal, S.H,, Danramil Alwi. G, Sekcam Petasia Barat, Kades Mondowe Nur Ikbal, ketua BPD Mondowe Arsyad, perwakilan BPD dan beberapa masyarakat. Perwakilan masyarakat dalam absensi yang tercatat hanya 3 orang, sementara 6 orang lain dari unsur pemerintahan desa Mondowe. Sejumlah kursi kosong terlihat dalam rapat pertemuan masyarakat Mondowe, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor kecamatan Petasia Barat, hari Jumat, 3 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wita.
Camat Petasia Barat mengatakan tidak pernah mengeluarkan SKT atas lahan di desa Mondowe, dan meminta dalam penyelesaian soal lahan agar silahkan bersama-sama meninjau lokasi.
“Pada dasarnya kenapa kami mengundang pertemuan hari ini, supaya masyarakat yang ada di Mondowe supaya tetap dalam lingkaran rasa persaudaraan yang pertama. Yang kedua menjawab statemen yang diluar. Karna itu saya sampaikan sebagai pemerintah kecamatan Petasia Barat di ingat bahwa saya tidak pernah mengeluarkan SKT di Mondowe itu yang pertama, yang kedua saya tidak pernah menerbitkan surat penyerahan kepada lahan pribadi masing-masing. Penyerahan dilakukan dihadapan notaris dan disaksikan bersama tripika,”kata Camat Petasia Barat
Ketua BPD Mondowe, Arsyad mengatakan yang jadi tuntutan warga adalah soal rasa keadilan dalam proses ganti rugi lahan khususnya yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Tuntutan warga hari ini dimana tanah tersebut mereka klaim sebagai tanah ulayat, dimana hutan sisa itu adalah tanah adat yang di jaga turun temurun di manfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Jadi mereka tuntutannya itu supaya tanah ulayat itu harus diakui sebagai lahan adat. Yang mana hari ini pemerintah katakan itu tanah desa. Jadi saya juga selama ini tau bahwa lahan itu, lahan milik bersama. Sejarahnya kemarin perusahaan Cocomen, dimana waktu itu yang dilintasi perusahaan itu diganti rugi dan dibagi bersama per KK di desa itu. Jadi dasar-dasar itu saya memfasilitasi mereka sampai di tingkat adat, terkait tanah ulayat yang mereka klaim,”kata ketua BPD Mondowe
IUP CV. Warsita Karya sendiri seluas 190 hektare mencakup 3 desa yaitu desa Tadaku, Koromatantu dan desa Mondowe. Hal ini disampaikan perwakilan perusahaan saat ditemui media usai pertemuan.
“IUP CV. Warsita sesuai izin itu 190 hektare, mencakup desa Tadaku, Koromatantu dan Mondowe,” kata Reza perwakilan Warsita Karya
Dari 190 hektare luasan IUP CV. Warsita Karya. 150 hektare ada dalam wilayah desa Mondowe. Proses ganti rugi lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat sekitar 18 hektare memicu perselisihan, hingga jadi perhatiaan penegak hukum.
Dalam pertemuan hari ini, belum ada keputusan yang jelas. Akan dijadwalkan untuk dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang menjadi perselisihan dan tuntutan warga desa Mondowe.
Dari informasi yang dihimpun media ini, beberapa warga yang hadir adalah mereka yang sudah menerima ganti rugi, sementara sebagaian besar tidak hadir dalam pertemuaan, sehingga banyak kursi kosong dalam rapat.
Pertemuan hari ini yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan Petasia Barat, tidak melibatkan tim lahan pemda Morut.