MOROWALI- Sengketa tanah di Morowali terus terjadi tidak hanya di daerah Kecamatan Bahdopi dan Kecamatan Bungku Psisir, kali ini terjadi lagi di daerah Bungku Barat Kabupaten Morowali, bahkan kasus agraria yang terjadi di Kawasan Industi BTIIG dinilai sudah mencoreng hukum di negara ini , karena pihak perusahaan tidak hanya menerobos objek sengketa namun juga merusak Police Line dan melakukan kegiatan di lahan sengketa
Menurut pemilik lahan jika mereka lewat kuasa hukumnya memberitahukan pihak Polres Morowali, jika objek sengketa diterobos oleh pihak perusahaan, sehingga Polres Morowali melakukan peninjauan dilokasi objek sengketa
“Kami juga kaget kenapa Police Line, Polres sudah tidak ada, dan kenapa bisa ada eksa bekerja dilahan kami. Jadi kuasa hukum kami memberitahu pihak Polres Morowali dan hari itu disore hari saya ke tanah sengketa sudah ada Polisi dan legal perusahaan” Ujar Iksan
Melihat keberanian pihak perusahaan yang sudah berani merusak Police Line, dan melakukan aktifitas di lahan sertifikat masyarakat yang kasusnya lagi berporses di pengadilan. Perlakuan pihak BTIIG jelas mencoreng penegakan hukum dinegara ini sehingga pihak penegak hukum diminta tidak tutup mata dan harus melakukan penindakan terhadap pelaku penerobos apalagi jika yang melakukan penerobosan itu adalah warga negara asing
Sesuai kitab undang-undang hukum pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. BTIIG sudah perbuatan melawan hukum dan sangat jelas hal itu masuk dalam tindak pidana, apalagi alat berat yang dipakai menerobos lokasi yang di Police line, juga sudah di sembunyikan oleh pihak perusahaan
Karna lahan yang di Police Line lagi berporses perkaranya dipengadilan, hanya petugas yang diberi izin khusus-lah yang dibolehkan untuk memasuki kawasan yang telah dipasangi police line, jika tindakan merusak atau membuka police line tersebut diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga polisi tidak bisa memeriksa kejahatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
“Jadi Police Line dirusak, kemudia kemarin ini ada alat berat melakukan aktifitas dilahan kami tapi sekarang mana alatnya karna sepengetahuanku disini ada alat berat dilahan kami dan saya ada dokumentasinya” ujar kerbat pemilik lahan.
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan olahraga dirgantara dan…
PUSARAN - Akses jalan Desa Tanauge, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kini semakin…
PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi menegaskan komitmennya dalam perlindungan tenaga kerja…
PUSARAN - Peringatan Hari Bumi 2026 menjadi momentum strategis PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) untuk…
PUSARAN – Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi resmi dilantik sebagai Ketua Harian Asosiasi…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…
This website uses cookies.