Berita

WNA PT. BTIIG Terobos Tanah Sengketa, Rusak Police Line, Hukum Negeri Tercoreng Polres Harus Tegas

MOROWALI- Sengketa tanah di Morowali terus terjadi tidak hanya di daerah Kecamatan Bahdopi dan Kecamatan Bungku Psisir, kali ini terjadi lagi di daerah Bungku Barat Kabupaten Morowali, bahkan kasus agraria yang terjadi di Kawasan Industi BTIIG dinilai sudah mencoreng hukum di negara ini , karena pihak perusahaan tidak hanya menerobos objek sengketa namun juga merusak Police Line dan melakukan kegiatan di lahan sengketa

Menurut pemilik lahan jika mereka lewat kuasa hukumnya memberitahukan pihak Polres Morowali, jika objek sengketa diterobos oleh pihak perusahaan, sehingga Polres Morowali melakukan peninjauan dilokasi objek sengketa

“Kami juga kaget kenapa Police Line, Polres sudah tidak ada, dan kenapa bisa ada eksa bekerja dilahan kami. Jadi kuasa hukum kami memberitahu pihak Polres Morowali dan hari itu disore hari saya ke tanah sengketa sudah ada Polisi dan legal perusahaan” Ujar Iksan

Melihat keberanian pihak perusahaan yang sudah berani merusak Police Line, dan melakukan aktifitas di lahan sertifikat masyarakat yang kasusnya lagi berporses di pengadilan. Perlakuan pihak BTIIG jelas mencoreng penegakan hukum dinegara ini sehingga pihak penegak hukum diminta tidak tutup mata dan harus melakukan penindakan terhadap pelaku penerobos apalagi jika yang melakukan penerobosan itu adalah warga negara asing

Sesuai kitab undang-undang hukum pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. BTIIG sudah perbuatan melawan hukum dan sangat jelas hal itu masuk dalam tindak pidana, apalagi alat berat yang dipakai menerobos lokasi yang di Police line, juga sudah di sembunyikan oleh pihak perusahaan

Karna lahan yang di Police Line lagi berporses perkaranya dipengadilan, hanya petugas yang diberi izin khusus-lah yang dibolehkan untuk memasuki kawasan yang telah dipasangi police line, jika tindakan merusak atau membuka police line tersebut diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga polisi tidak bisa memeriksa kejahatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

“Jadi Police Line dirusak, kemudia kemarin ini ada alat berat melakukan aktifitas dilahan kami tapi sekarang mana alatnya karna sepengetahuanku disini ada alat berat dilahan kami dan saya ada dokumentasinya” ujar kerbat pemilik lahan.

Redaksi Pusaran

Recent Posts

PK Golkar Petasia Timur Jadi Kekuatan Utama Partai Golkar di Morowali Utara

PUSARAN - Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Petasia Timur kembali mendapat pengakuan sebagai salah satu kekuatan…

18 jam ago

Darman Kembali Pimpin PK Partai Golkar Petasia Timur Secara Aklamasi

PUSARAN - Darman kembali dipercaya memimpin Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Petasia Timur setelah terpilih…

18 jam ago

Kisruh Kantin Oma Walenta Temui Titik Terang, Buang Sembang Bantah Terima Uang

PUSARAN - Kisruh Kantin Oma Walenta di lingkungan Kantor Bupati Morowali Utara mulai menemui titik…

1 hari ago

Haerudin Azis Ajak Warga Ganda-Ganda Bersatu Bangun Desa

PUSARAN - Calon Kepala Desa Ganda-Ganda, Haerudin Azis, mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu dan bersama-sama…

4 hari ago

Haerudin Azis Menang Telak di Pilkades Ganda-Ganda dengan 1.044 Suara

PUSARAN - Haerudin Azis memastikan kemenangan telak dalam Pilkades Ganda-Ganda 2026 yang menjadi bagian dari…

4 hari ago

Ahmad Ali Center Tanggalkan Identitas Politik

PUSARAN - Ahmad Ali Center (AAC) akhirnya menanggalkan identitas politik dan menegaskan arah baru sebagai…

1 minggu ago

This website uses cookies.