Berita

Tiga Dekade Melindungi Keanekaragaman Hayati Lore Lindu

PALU –  Tiga dekade Taman Nasional Lore Lindu menjadi momentum menguatkan kolaborasi berbagai pihak guna menata kawasan lindung tersebut menjadi lebih baik.

Semangat menjadikan Taman Nasional Lore Lindu lebih baik menjadi pesan yang mengemuka dalam ‘Semiloka 3 Dekade Pengelolaan TN Lore Lindu “Energy Of Celebes”‘ yang digelar di Palu, Selasa (13/8/2024).

Semiloka itu dinilai menjadi momen penting merefleksi kembali kebijakan pengelolaan taman nasional seluas lebih dari 215.000 hektare tersebut, bukan hanya aspek pelestarian, perlindungan, dan konservasinya melainkan juga kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Lore Lindu adalah taman nasional yang kompleks dengan keragaman hayati yang tinggi maka perlu pengelolaan yang baik pula. Saya berharap ini jadi refleksi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono saat membuka semiloka yang digelar 13 dan 14 Agustus tersebut.

Senada itu Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengatakan seminar dan lokakarya itu difokuskan menemukan rumusan kolaboratif dari semua pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat sekitar kawasan taman nasional, pemda, dan akademisi demi membenahi cagar biosfer tersebut dari berbagai permasalahan selama yang masih muncul selama ini.

“Ada empat fokus pembahasan yang kami dorong dalam semiloka ini, yakni pengawetan, perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan,” kata Titik di lokasi kegiatan, Selasa (13/8/2024).

TN Lore Lindu yang berada di dua kabupaten, Poso dan Sigi termasuk dalam 5 taman nasional tertua atau yang pertama ditetapkan di Indonesia.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk melalui penyatuan tiga kawasan lindung yang ditetapkan sebelumnya yaitu Suaka Margasatwa Lore Kalamanta tahun 1973, Hutan Wisata atau Hutan Lindung Danau Lindu tahun 1978, dan Suaka Margasatwa Sungai Sopu tahun 1981.

Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi Taman Nasional dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan tahun 1993. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Belum Genap Setahun, Sport United Poboya Junior Langsung Jadi Juara Nasional

PUSARAN - Siapa sangka tim yang belum genap berusia satu tahun mampu menaklukkan klub-klub terbaik…

1 minggu ago

Komunitas TAMEME Tembus Dusun Terpencil Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Di saat banyak bantuan terkonsentrasi di wilayah yang mudah diakses, Komunitas Jurnalis TAMEME…

3 minggu ago

Camat dan Lurah Siap Wujudkan Kota Palu Ramah Penyandang Disabilitas

PUSARAN - Puluhan Camat dan Lurah siap mewujudkan Kota Palu ramah penyandang disabilitas melalui penguatan…

3 minggu ago

Jam’iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu Salurkan Bantuan Korban Gempa Sigi

PUSARAN - Jam'iyyah SD Islam Al Azhar 63 Palu kembali menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan…

3 minggu ago

Mastam Mustaring Soroti Peran Koperasi, Dampak Investasi, hingga Kondisi Keuangan Daerah yang Sedang Sulit

PUSARAN - Ketua DPD PKS Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring, menegaskan pentingnya memperkuat peran koperasi…

3 minggu ago

Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Desa Era Ditangkap di Kolaka Timur

PUSARAN - Misteri kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

This website uses cookies.