Berita

Tiga Dekade Melindungi Keanekaragaman Hayati Lore Lindu

PALU –  Tiga dekade Taman Nasional Lore Lindu menjadi momentum menguatkan kolaborasi berbagai pihak guna menata kawasan lindung tersebut menjadi lebih baik.

Semangat menjadikan Taman Nasional Lore Lindu lebih baik menjadi pesan yang mengemuka dalam ‘Semiloka 3 Dekade Pengelolaan TN Lore Lindu “Energy Of Celebes”‘ yang digelar di Palu, Selasa (13/8/2024).

Semiloka itu dinilai menjadi momen penting merefleksi kembali kebijakan pengelolaan taman nasional seluas lebih dari 215.000 hektare tersebut, bukan hanya aspek pelestarian, perlindungan, dan konservasinya melainkan juga kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Lore Lindu adalah taman nasional yang kompleks dengan keragaman hayati yang tinggi maka perlu pengelolaan yang baik pula. Saya berharap ini jadi refleksi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono saat membuka semiloka yang digelar 13 dan 14 Agustus tersebut.

Senada itu Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengatakan seminar dan lokakarya itu difokuskan menemukan rumusan kolaboratif dari semua pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat sekitar kawasan taman nasional, pemda, dan akademisi demi membenahi cagar biosfer tersebut dari berbagai permasalahan selama yang masih muncul selama ini.

“Ada empat fokus pembahasan yang kami dorong dalam semiloka ini, yakni pengawetan, perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan,” kata Titik di lokasi kegiatan, Selasa (13/8/2024).

TN Lore Lindu yang berada di dua kabupaten, Poso dan Sigi termasuk dalam 5 taman nasional tertua atau yang pertama ditetapkan di Indonesia.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk melalui penyatuan tiga kawasan lindung yang ditetapkan sebelumnya yaitu Suaka Margasatwa Lore Kalamanta tahun 1973, Hutan Wisata atau Hutan Lindung Danau Lindu tahun 1978, dan Suaka Margasatwa Sungai Sopu tahun 1981.

Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi Taman Nasional dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan tahun 1993. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Delis Minta CSR Perusahaan Fokus Entaskan Kemiskinan

PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…

1 minggu ago

Karhutla Sulteng Melonjak, 4.147 Hektare Terbakar

PUSARAN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai sekitar 4.147 hektare…

3 minggu ago

PT GNI Ungkap Alasan Penyesuaian 1.900 Karyawan

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengungkap alasan di balik rencana penyesuaian tenaga kerja…

4 minggu ago

Warda Ingatkan Kader Golkar Morut di DPRD dan Desa Tak Lupa Warga

PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mengingatkan kader…

1 bulan ago

Warda Mamala Dorong Kader Perempuan Golkar Aktif Berpolitik

PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mendorong kader…

1 bulan ago

Golkar Morut Bidik Kursi Bupati 2030

PUSARAN - Partai Golongan Karya (Golkar) mulai membidik kursi Bupati Morowali Utara (Morut) pada Pilkada…

1 bulan ago

This website uses cookies.