Berita

Tiga Dekade Melindungi Keanekaragaman Hayati Lore Lindu

PALU –  Tiga dekade Taman Nasional Lore Lindu menjadi momentum menguatkan kolaborasi berbagai pihak guna menata kawasan lindung tersebut menjadi lebih baik.

Semangat menjadikan Taman Nasional Lore Lindu lebih baik menjadi pesan yang mengemuka dalam ‘Semiloka 3 Dekade Pengelolaan TN Lore Lindu “Energy Of Celebes”‘ yang digelar di Palu, Selasa (13/8/2024).

Semiloka itu dinilai menjadi momen penting merefleksi kembali kebijakan pengelolaan taman nasional seluas lebih dari 215.000 hektare tersebut, bukan hanya aspek pelestarian, perlindungan, dan konservasinya melainkan juga kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Lore Lindu adalah taman nasional yang kompleks dengan keragaman hayati yang tinggi maka perlu pengelolaan yang baik pula. Saya berharap ini jadi refleksi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono saat membuka semiloka yang digelar 13 dan 14 Agustus tersebut.

Senada itu Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengatakan seminar dan lokakarya itu difokuskan menemukan rumusan kolaboratif dari semua pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat sekitar kawasan taman nasional, pemda, dan akademisi demi membenahi cagar biosfer tersebut dari berbagai permasalahan selama yang masih muncul selama ini.

“Ada empat fokus pembahasan yang kami dorong dalam semiloka ini, yakni pengawetan, perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan,” kata Titik di lokasi kegiatan, Selasa (13/8/2024).

TN Lore Lindu yang berada di dua kabupaten, Poso dan Sigi termasuk dalam 5 taman nasional tertua atau yang pertama ditetapkan di Indonesia.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan kawasan pelestarian alam yang terbentuk melalui penyatuan tiga kawasan lindung yang ditetapkan sebelumnya yaitu Suaka Margasatwa Lore Kalamanta tahun 1973, Hutan Wisata atau Hutan Lindung Danau Lindu tahun 1978, dan Suaka Margasatwa Sungai Sopu tahun 1981.

Ketiga kawasan tersebut disatukan dalam kawasan konservasi menjadi Taman Nasional dengan dikeluarkannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan tahun 1993. (*)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

3 minggu ago

Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

PUSARAN - Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengajak masyarakat memperkuat kebersihan hati sebagai fondasi utama kehidupan.…

3 minggu ago

CSR PT GNI Jadi Strategi Perkuat Relasi Sosial di Morowali Utara

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengintensifkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan…

4 minggu ago

Crane PT GNI Evakuasi Mobil Warga yang Terjatuh ke Parit

PUSARAN - Crane PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membantu mengevakuasi mobil warga yang terjatuh ke…

1 bulan ago

Pemkab Morowali Utara Akui Utang Hibah Parpol Gerindra 2025

PUSARAN - Pemkab Morowali Utara (Morut) mengakui keterlambatan pencairan hibah partai politik untuk Partai Gerindra…

1 bulan ago

Gerindra Morowali Utara Bagikan 500 Paket Takjil Ramadan

PUSARAN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan berbagi takjil Ramadan 1447…

1 bulan ago

This website uses cookies.