Ketua Bapemperda DPRD Morut Yaristan Palesa dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Syafrudin Hinelo bertukar cinderamata dalam kegiatan studi tiru di Luwuk, Jumat (16/5/2025). (Foto: Ist)
MORUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.
Mereka memulainya dengan melakukan studi tiru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Jumat (16/5/2025) pagi.
Ketua Bapemperda DPRD Morut, Yaristan Palesa memimpin studi tiru tersebut. Ia datang bersama Wakil Ketua Bapemperda Arman Purnama Marunduh, serta Kisran, Moh. Jafar, dan Made Karsana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafrudin Hinelo bersama jajarannya menyambut kehadiran para anggota dewan tersebut.
Baca juga: Bapemperda DPRD Morut Sosialisasi Tiga Perda Terbaru
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan menyerap pengalaman dan pengetahuan Pemkab Banggai yang telah mengesahkan Perda Nomor 2 dan Perda Nomor 8 tentang Masyarakat Adat dan Pelestarian Budaya Saluan.
Arman Marunduh mengatakan studi tiru ini menjadi sangat penting, karena Morut mejadi daerah ketiga di Sulawesi Tengah yang akan mengajukan Perda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya, setelah Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Dia menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai instrumen hukum untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya Mori sebagai warisan daerah eks-Kerajaan Mori.
“Ini merupakan Perda pertama yang secara khusus mengatur pelestarian adat dan budaya Mori,” kata Arman kepada Radar Sulteng, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Morut Serap Aspirasi Lembaga Adat Mori Korolama
Menurut Arman, naskah akademik Raperda tersebut sudah rampung, dan kini kami masuk tahap pembahasan substansi. Targetnya, uji publik terhadap Raperda akan digelar pada Juni 2025, dan pengesahan dilakukan pada Agustus 2025.
Ia menambahkan, pelestarian budaya dan penghargaan terhadap nilai-nilai leluhur merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah.
“Daerah yang tidak menghargai leluhur dan jasa para pendahulunya akan lambat berkembang,” sebut Arman.
Sebagai informasi, Pemkab Morut meluncurkan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Masing-masing Perda Nomor 8/2024 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 9/2024 tentang Pengelolaan Pasar Modern. Kemudian Perda Nomor 10/2024 tentang Penghijauan. (ham)
PUSARAN - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta perusahaan mengarahkan program tanggung jawab…
PUSARAN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai sekitar 4.147 hektare…
PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengungkap alasan di balik rencana penyesuaian tenaga kerja…
PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mengingatkan kader…
PUSARAN - Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, mendorong kader…
PUSARAN - Partai Golongan Karya (Golkar) mulai membidik kursi Bupati Morowali Utara (Morut) pada Pilkada…
This website uses cookies.