Berita

Bapemperda DPRD Morut Matangkan Raperda Kelembagaan Adat dan Budaya Mori

MORUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.

Mereka memulainya dengan melakukan studi tiru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Jumat (16/5/2025) pagi.

Ketua Bapemperda DPRD Morut, Yaristan Palesa memimpin studi tiru tersebut. Ia datang bersama Wakil Ketua Bapemperda Arman Purnama Marunduh, serta Kisran, Moh. Jafar, dan Made Karsana.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafrudin Hinelo bersama jajarannya menyambut kehadiran para anggota dewan tersebut.

Baca jugaBapemperda DPRD Morut Sosialisasi Tiga Perda Terbaru

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan menyerap pengalaman dan pengetahuan Pemkab Banggai yang telah mengesahkan Perda Nomor 2 dan Perda Nomor 8 tentang Masyarakat Adat dan Pelestarian Budaya Saluan.

Arman Marunduh mengatakan studi tiru ini menjadi sangat penting, karena Morut mejadi daerah ketiga di Sulawesi Tengah yang akan mengajukan Perda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya, setelah Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Dia menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai instrumen hukum untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya Mori sebagai warisan daerah eks-Kerajaan Mori.

“Ini merupakan Perda pertama yang secara khusus mengatur pelestarian adat dan budaya Mori,” kata Arman kepada Radar Sulteng, Minggu (18/5/2025).

Baca jugaWakil Ketua Bapemperda DPRD Morut Serap Aspirasi Lembaga Adat Mori Korolama

Menurut Arman, naskah akademik Raperda tersebut sudah rampung, dan kini kami masuk tahap pembahasan substansi. Targetnya, uji publik terhadap Raperda akan digelar pada Juni 2025, dan pengesahan dilakukan pada Agustus 2025.

Ia menambahkan, pelestarian budaya dan penghargaan terhadap nilai-nilai leluhur merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah.

“Daerah yang tidak menghargai leluhur dan jasa para pendahulunya akan lambat berkembang,” sebut Arman.

Sebagai informasi, Pemkab Morut meluncurkan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Masing-masing Perda Nomor 8/2024 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 9/2024 tentang Pengelolaan Pasar Modern. Kemudian Perda Nomor 10/2024 tentang Penghijauan. (ham)

Redaksi Pusaran

Recent Posts

Bupati Delis Gratiskan Sembako di Reses Ketua PKS Morut

PUSARAN - Ada yang berbeda dari kegiatan reses anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Mastam Mustaring,…

2 hari ago

Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana Salurkan Tujuh Sapi Kurban

PUSARAN - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, CV Putri Perdana (PP) menyalurkan tujuh ekor…

5 hari ago

Ketua PHBI Morut Lepas Pawai Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala,…

5 hari ago

PT COR Group Salurkan 12 Sapi Kurban Sambut Iduladha 1447 Hijriah

PUSARAN - Menyambut perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Central Omega Resources (COR) Tbk…

5 hari ago

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT GNI dan Tenant Kawasan Industri SEI Bagikan Sapi Kurban

PUSARAN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bersama tenant membagikan bantuan…

5 hari ago

Gunbuster Nickel Industry Bantu Percepatan Pembangunan Jalan Trans Sulawesi

PUSARAN - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mempercepat pembangunan jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Morowali…

2 bulan ago

This website uses cookies.